VIRAL Video Joget Tik Tok 19 Detik Wanita Asal Bau bau Kenakan Baju Minimalis Jadi Kontroversi !
Terasjabar.id - Video joget TikTok berdurasi 19 detik yang menampilkan seorang karyawati dan selebgram Baubau, Sulawesi Tenggara viral di media sosial.
Video TikTok yang diposting akun @ocaamari*** itu juga memperlihatkan wanita berambut pirang berjoget mengikuti iringan musik.
Penampilan perempuan tersebut terlihat seksi dengan hanya mengenakan lingerie (pakaian dalam) berwarna merah muda.
Lingerie yang dikenakan wanita itu berbelahan rendah.
Video tersebut beredar di media sosial, salah satunya dikirim ke grup WhatsApp Messenger pada Selasa (12/7/2022) malam.
Ikuti INSTAGRAM Kami
View this post on Instagram
Berdasarkan sumber TribunnewsSultra.com, wanita dalam video TikTok itu berinisial RA, saat ini bekerja di Kantor Cabang Bank pelat merah Baubau.
Atas viranya video yang menampilkan dirinya, RA pun buka suara.
Ia menolak video viral joget hanya mengenakan lingerie berwarna pink tersebut, dikaitkan dengan pekerjaanya sebagai karyawati bank di Sulawesi Tenggara.
RA tak membantah bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.
Namun, video itu telah diunggah bulan Februari 2022.
Ia juga mengaku telah menghapus video tersebut dari akun TikToknya.
Sementara itu, RA juga mem-private akun TikToknya.
Fakta bahwa video tersebut telah tersebar luas di media sosial tak pernah dibayangkan RA.
Bahkan, gadis kelahiran Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara itu mengaku heran, mengapa video tersebut tiba-tiba viral di akun-akun Facebook.
“Videonya itu sudah lama dan sudah dihapus juga sebelum viral,” ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).
RA juga menolak karena banyak kalangan mengaitkan aksinya dengan profesinya sebagai karyawan Bank di Sultra.
Pasalnya, RA mengatakan, tak ada atribut bank dalam video viral lawasnya itu.
“Soal menyoroti pekerjaan itu sama sekali tidak masuk akal,” ujar RA.
“Karena di situ tidak ada sama sekali atribut bank dan pakaian kantor,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, pihaknya masih harus berkoordinasi ahli komunikasi dan informasi terkait beredarnya video viral tersebut.
Sejauh ini, katanya, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam video TikTok yang viral dan beredar luas di masyarakat tersebut.
“Terkait perihal TikTok oknum karyawati perbankan di Kota Baubau tersebut, bahwa dalam hal ini kami masih harus berkordinasi dengan ahli komunikasi dan informasi (kominfo),” kata AKBP Erwin dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Tonton Juga :
Polisi merujuk Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Video viral tersebut tidak memenuhi unsur yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi.
“Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur perenggamaan, kekerasan seksual, martubrasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sultra, Harianto, mengaku belum melihat video yang beredar.
Dia juga belum mengetahui siapa sosok pemeran video viral yang disebut-sebut karyawati bank tersebut.
Harianto hanya menyebut karyawati Bank Sultra seyogyanya tidak melakukan perbuatan itu.
“Kalau ada yang seperti itu, itu pelanggaran disiplin, tidak boleh seperti itu,” katanya ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga :
- VIRAL Video ! Ojol Tewas Tertabrak KRL di Bintaro, Begini Penjelasan Saksi Mata
- Siapa Bharada E Yang Diduga Melakukan Tembakan Hingga Menewaskan Brigadir J
- Memasak Gunakan Air Fryer Memang Lebih Sehat, Tapi Ternyata Ada Efek Sampingnya Juga !
(Sumber: Risno Mawandili/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Berdurasi 19 Detik Tampilkan Wanita Berambut Pirang di Baubau, Ini Pengakuan Pemerannya, https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/16/viral-video-berdurasi-19-detik-tampilkan-wanita-berambut-pirang-di-baubau-ini-pengakuan-pemerannya?page=all.