Bawaslu Gelar Pelatihan Pembuatan Press Release

Bawaslu Gelar Pelatihan Pembuatan Press Release
Editor: Epenz Teras Kuningan —Kamis, 23 Juni 2022 10:35 WIB

Kuningan, Terasjabar.id -- Bawaslu Kuningan mengadakan pelatihan Pembuatan Press Release dalam upaya optimalisasi pengelolaan kehumasan. Pelatihan diikuti jajaran pegawai Bawaslu pada agenda Rapat Dalam Kantor (RDK) dihadiri Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Abdul Jalil Hermawan di RM. Coal, Desa Cileuleuy , Rabu (22/6/2022).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IpKP) Diskominfo Kab. Kuningan Anwar Nasihin, S.Kom,M.Si selaku narasumber mengatakan, setiap lembaga dibutuhkan peranan kehumasan, apalagi lembaga sebagai badan publik. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 dijelaskan bahwa lembaga publik berkewajiban menyiapkan dan menyebarluaskan informasi kegiatan.

"Public Relation (PR) atau Hubungan Masyarakat (Humas) tugas pokoknya adalah untuk menyampaikan informasi salah satunya membuat press release ," Press release adalah informasi pernyataan resmi, yang dikeluarkan oleh organisasi atau lembaga yang disampaikan ke media untuk dipublikasikan. Tujuanya agar masyarakat dan lembaga lain mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut, papar Nana Suhendra,M.Pd.

Menulis press release dan rilis berita terang Nana, ada kesamaan, unsur apa yang harus dipenuhi dan struktur apa yang harus ada, tapi ada juga perbedaannya. untuk rilis berita biasanya dimuat atau dipublikasikan di website lembaga masing-masing.

Gambar

Unsur penulisan harus memenuhi 5 W+ 1 H, yaitu Apa yang terjadi, peristiwa apa. Siapa pelaku atau orang yang terlibat dalam kejadian itu. Kenapa hal itu terjadi, latar belakang, tujuan, atau penyebab kejadian. Kapan, unsur waktu (hari, tanggal, bulan, tahun, jam). Di mana lokasi acara lalu bagaimana proses terjadinya, rincian, kronologi, schedule, rundown dan suasana.

Press release harus mengandung nilai berita (News Values) meliputi Aktual- peristiwa baru, hal baru, akan dan baru saja terjadi, hangat. Faktual - benar-benar terjadi, ada fakta dan data, Penting umtuk diketahui publik menyangkut kepentingan umum, orang penting, Selain itu, menarik perhatian agar menimbulkan rasa ingin tahu atau penasaran.

Untuk struktur ada yang sama seperti judul, placeline (KUNINGAN-), lead, body atau dikenal dengan pyramid terbalik. Namun perbedaannya press release dibuat secara resmi ada kop surat, menggunakan kalimat tak langsung, mencantumkan nama atau nomor yang bisa dihubungi, dan ditandatangani.

Sementara itu, Agus Khobir Permana Kordiv. Humas, Hukum, dan Datin menuturkan, RDK kali ini membahas pengelolaan Kehumasan dengan tujuan memberikan sharing informasi tatacara mempersiapkan kegiatan peliputan dan pendokumentasian kehumasan.

Pelatihan membuat Press Release dengan sistematis, efektif dan efisien ini, guna meningkatkan kemampuan kehumasan pegawai Bawaslu. Dengan demikian setiap kegiatan dapat diketahui oleh masyarakat,"pungkasnya. (H. Aboy)

Bawaslu Kuningan Press Release RDK Pelatihan


Loading...