DISDIKBUD Membantah Isu Pungli Terkait Perizinan TDOK

DISDIKBUD Membantah Isu Pungli Terkait Perizinan TDOK
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 1 April 2022 10:23 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan membantah keras adanya Isu dugaan pungutan liar yang dilakukan Bidang Kebudayaan terhadap organisasi kesenian saat akan membuat atau memperpanjang "TDOK" (Tanda Daftar Organisasi Kesenian). Sedikitnya 282 Paguyuban, Komunitas, Sanggar Seni dan Grup seni lainnya sudah terdaftar dan mereka wajib membayar uang pendaftaran sebesar Rp 300 ribu, untuk masa berlaku selama 3 tahun dan yang habis masa berlakunya wajib memoetpanjang jembalu.

Isu dugaan pungutan liar (Pungli) kepada kelompok atau sanggar seni sebesar Rp 300 ribu, dibantah keras oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Itu adalah Tanda Daftar Organisasi Kesenian (TDOK) yang merupakan syarat legalitas formal berdirinya sebuah kelompok, paguyuban, sanggar, atau pun grup kesenian di wilayah Kabupaten Kuningan. Mereka harus terdaftar sesuai peraturan dalam upaya tertib berkesenian.

Demikian dikatakan Kepala Disdikbud Kuningan, Drs.H. Uca Somantri, M.Si., melalui Kabid Kebudayaan Muplihudin, S.Pd., saat Konferensi Pers di Gedung Kesenian Raksa Wacana Jl Veteran Kuningan, Selasa (29/3/2022).
Muplihudin mengakui manakala ada pimpinan sanggar atau paguyuban datang kerumah yang mengirim atau memberi hasil tani bahkan beras dan lainnya, ya...saya terima dengan baik karena itu mah rezeki, ungkapnya.
Ihwak TDOK ini, sebenarnya sudah berlaku sejak beberapa tahun silam dan sudah menjadi kesepakatan antara kelompok seni dan seniman dengan Disdikbud Kabupaten Kuningan. Verifikasi grup atau kelompok seni dilakukan setiap tiga tahun sekali untuk mengetahui masih aktif atau tidak kelompok kesenian tersebut.

Sementara itu, hampir dua tahun Sanggar seni dan kalangan seniman kehilangan 'saweran', lantaran sepi panggungan akibat terdampak pandemi Covid-19. Terlebih adanya kebijakan pembatasan sosial, sehingga praktis surat izin sulit didapat jarena pigak berwajib melarang adanya kerumunan.

(H Aboy)

Disdikbud Perizinan RDOK Dugaan Pungki Kuningan


Loading...