KPK Bakal Transparan di Kasus Gibran-Kaesang

KPK Bakal Transparan di Kasus Gibran-Kaesang
Liputan6.com
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 14 Januari 2022 10:05 WIB

Terasjabar.id - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul yakin KPK akan memproses Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, KPK dinilai akan tetap menindaklanjuti laporan Ubedilah Badrun.

Adib berpendapat, KPK akan tetap memperlakukan laporan tersebut sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

"Kalau ditanya apakah KPK mampu, seharusnya lembaga ini mampu. Kita harus percaya bahwa KPK tidak bisa diintervensi," kata Adib, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).

Adib percaya bahwa KPK memiliki integritas. Dia berkaca pada kasus dua menteri Jokowi yang berhasil diringkus KPK.

"Jadi saya percaya dengan KPK," ujarnya.

Ia menilai KPK tidak akan tebang pilih. Sekalipun yang dilaporkan adalah anak presiden.

"Siapapun bisa digaruk oleh lembaga ini walaupun dulu banyak yang bicara bahwa kader-kader partai yang berkuasa dilindungi dan kebal hukum," jelasnya.

Adib memberikan contoh kinerja KPK yang berhasil menangkap politikus PDIP Juliari Batubara dan kader Gerindra Edhy Prabowo.

"Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu kan, bendahara PDIP. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo orang kuat Partai Gerindra kena juga," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pindana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Menanggapi laporan tersebut, KPK memberikan respon.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran pemberantasan korupsi.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

(Suara.com)

KPK Kaesang Viral Gibran Kaesang


Loading...