Hut Kemenkumham Ditetapkan 19 Agustus 1945

Hut Kemenkumham Ditetapkan 19 Agustus 1945
Editor: Malda Info Kementrian —Selasa, 2 November 2021 12:20 WIB

Terasjabar. id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menetapkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 19 Agustus 1945.
Penetapan ini dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-2.OT.01.03 Tahun 2021 yang dibacakan dalam upacara Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-76 Tahun 2021, Sabtu, (30/10/2021).

Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1985 yang menetapkan tanggal 30 Oktober sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia.


Dengan begitu, ke depannya, Ulang Tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang biasa dikenal sebagai HDKD akan diperingati pada 19 Agustus setiap tahunnya.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian, penelusuran sejarah, dan pengumpulan bukti-bukti autentik, serta wawancara beberapa pakar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Gambar
Keputusan dibuat semata-mata untuk meluruskan dan mengembalikan pada sejarah yang benar, seperti pengangkatan Prof. Dr. Mr. Soepomo sebagai Menteri Kehakiman Pertama pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 19 Agustus 1945 serta peringatan ulang tahun Departemen Kehakiman yang dirayakan setiap 19 Agustus sejak awal kemerdekaan hingga tahun 1982.
1.Video
2.Penetapan ini dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-2.OT.01.03 Tahun 2021 yang dibacakan dalam upacara Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-76 Tahun 2021, Sabtu, (30/10/2021).

3.Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.06-UM.01.06 Tahun 1985 yg menetapkan tgl 30 Oktober sbg Hari Kehakiman RI.
Dengan begitu, ke depannya, Ulang Tahun Kemenkumham atau HDKD akan diperingati setiap tanggal 19 Agustus.

4.Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian, penelusuran sejarah, dan pengumpulan bukti-bukti autentik, serta wawancara beberapa pakar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5.Keputusan dibuat untuk meluruskan & mengembalikan pd sejarah yg benar, seperti pengangkatan Prof. Dr. Mr. Soepomo sbg Menteri Kehakiman pertama pd sidang PPKI 19 Agustus 1945 serta ulang tahun Departemen Kehakiman yg dirayakan setiap 19 Agustus sejak awal kemerdekaan hingga 1982.
Terakhir Yasonna H Laoly menegaskan Kita 'Back to Basics" Kemenkumham semakin PASTI! (Rils/H Aboy)

Kemenkumham HUT Menteri Kehakiman Republik


Loading...