Prancis Larang Turis dari 2 Negara Ini Berkunjung Mulai 12 September 2021

Prancis Larang Turis dari 2 Negara Ini Berkunjung Mulai 12 September 2021
(Photo by Anthony DELANOIX on Unsplash)
Editor: Admin Yuk Piknik —Minggu, 12 September 2021 10:51 WIB

Terasjabar.id-

Prancis melarang wisatawan asal Amerika Serikat (AS) dan Israel yang belum divaksinasi untuk berkunjung ke sana mulai 12 September 2021. Melansir Lonely Planet, Sabtu (11/9/2021), kedua negara itu juga sudah dipindahkan ke dalam daftar oranye atau negara dengan risiko menengah untuk perjalanan.

Kebijakan ini muncul dua pekan setelah Uni Eropa (UE) menghapus AS dan Israel dari daftar putih negara-negara dari luar UE lantaran infeksi Covid-19 meningkat di keduanya.

Adapun, daftar tersebut memungkinkan pelancong dari negara-negara yang masuk di dalamnya untuk melakukan perjalanan non-esensial ke UE.

Dihapusnya AS dan Israel dari daftar putih membuat UE merekomendasikan agar negara-negara anggota kembali berlakukan pembatasan masuk bagi wisatawan dari dua negara itu.

Tergantung kebijakan masing-masing negara Kendati UE merekomendasikan aturan tersebut, pemberlakuan pembatasan kepada pelancong dari AS dan Israel tetap bergantung pada masing-masing negara anggota. Beberapa negara, misalnya Italia, telah memperketat pembatasan bagi pelancong AS dan Israel dengan menambahkan kewajiban tes Covid-19.

Sementara itu, Belanda melarang siapa pun yang tiba dari AS dan Israel untuk melakukan perjalanan non-esensial. Untuk Denmark, Spanyol, dan kini Perancis, ketiganya secara efektif melarang kedatangan wisatawan dan Israel yang belum divaksin.

Wisatawan yang sudah divaksin tetap bisa berkunjung

Kebijakan terbaru Perancis berlaku mulai Minggu malam saat hari memasuki 12 September 2021, tepatnya saat AS dan Israel diturunkan menjadi anggota daftar oranye.

Wisatawan yang tiba dari dua negara tersebut yang sudah divaksin bisa berkunjung untuk tujuan apa saja.Misalnya seperti untuk berwisata, bisnis, atau mengunjungi teman dan keluarga.

Mereka juga tidak diwajibkan untuk melalui pembatasan, seperti karantina atau tes Covid-19. Meski begitu, mereka harus menunjukkan bukti vaksinasi.

Terkait vaksin Covid-19, Perancis hanya menerima vaksin yang disetujui oleh European Medicines Agency (EMA) seeperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca (Vaxevria dan Covishield), atau Johnson & Johnson (J&J).

Wisatawan dianggap telah sepenuhnya divaksin tujuh hari setelah mendapat dosis kedua dan empat minggu setelah dosis tunggal vaksin J&J.

Untuk kedatangan dari AS, menurut Kedutaan Besar AS di Perancis, kartu Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dapat digunakan sebagai bukti vaksin untuk perizinan masuk ke Prancis.

Wisatawan yang belum divaksin dari daftar oranye bisa ke Prancis, tapi...

Wisatawan yang tiba dari negara-negara dalam daftar oranye, mereka yang belum menerima vaksin lengkap, tetap bisa berkunjung ke Perancis. Akan tetapi, mereka harus memenuhi kriteria tertentu untuk perjalanan esensial. Mereka juga wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik dari tes PCR atau rapid antigen.

Sampel tes PCR diambil tidak lebih dari 72 jam sebelum perjalanan ke Prancis, dan sampel rapid antigen diambil tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan. Calon pelancong juga wajib karantina selama tujuh hari saat kedatangan, baik itu di akomodasi mereka atau di rumah privat.

Aturan ini berlaku untuk wisatawan berusia 12 tahun atau lebih. Anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dari tes Covid-19.

Setibanya di Prancis, mereka harus sudah memiliki Pass Sanitaire atau kartu kesehatan.Jika diibaratkan, Pass Sanitaire mirip dengan PeduliLindungi yang ada di Indonesia.

Sebab, kartu kesehatan itu wajib ditunjukkan saat berkunjung ke restoran, bar, tempat wisata, dan perjalanan kereta jarak jauh.Kartu ini membuktikan bahwa pemegangnya telah divaksin lengkap atau telah dites negatif Covid-19 baru-baru ini.(travel.kompas.com)

prancis paris eropa wisata


Loading...