Kemenkes Terbitkan SE Bagi Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi Covid-19

Kemenkes Terbitkan SE Bagi Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi Covid-19
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 4 Agustus 2021 10:06 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa divaksinasi. Hal tersebut tertuang dalam Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati, Rabu (4/8).

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Kemudian Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan. Tentunya yang telah disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," dalam surat edaran tersebut

Disadur dari Merdeka.com 

Kemenkes NIK Vaksinasi SE Pandemi Covid-19


Loading...