Syarat Kegiatan Pakai Surat Vaksin, Pemprov DKI Jamin Bukti Sertifikat Tak Bisa Dipalsukan

Syarat Kegiatan Pakai Surat Vaksin, Pemprov DKI Jamin Bukti Sertifikat Tak Bisa Dipalsukan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Editor: Admin Hot News —Selasa, 3 Agustus 2021 11:40 WIB

TERASJABAR.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rencana pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat berkegiatan di ibu kota tak terkendala.

Khususnya terkait isu pemalsuan dokumen. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan sertifikat vaksin tidak akan bisa dipalsukan.

LIHAT JUGA:





View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Hal ini lantaran setiap sertifikat punya QR Code atau kode batang matriks yang unik. 

Bila dipindai, masing - masing kode akan menunjukkan sertifikat vaksin resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

"Kan ada QR Code. Jadi tidak bisa dipalsukan," tegas Riza kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

TONTON JUGA:

Sehingga, adanya kode respon cepat yang terintegrasi dengan sistem digital Peduli Lindungi diharapkan menutup kemungkinan sertifikat vaksin dipalsukan

"Insya Allah sertifikat tak bisa dipalsukan, karena terintegrasi dengan sistem digital kita, dengan PeduliLindungi," ujarnya.

BACA JUGA:Anda Menunggu Kebenaran Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio? ''Sabar, Uangnya Ada''

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan sertifikat atau bukti sudah divaksin segera jadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota.

Termasuk untuk berkunjung ke tempat publik, wisata, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan menerapkannya pada jenis usaha tertentu.

(SUMBER TRIBUNNEWS.COM)

Sertifikat Vaksin Kemenkes DKI Jakarta


Loading...