Pemangku Hajatan di Indramayu Didenda Rp 5 Juta, Pabrik Jok Mobil Pun Kena Denda Rp 10 Juta

Pemangku Hajatan di Indramayu Didenda Rp 5 Juta, Pabrik Jok Mobil Pun Kena Denda Rp 10 Juta
Dok Diskominfo Indramayu Sidang tindak pidana ringan atau tipiring di wilayah zona timur Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021).
Editor: Admin Hot News —Selasa, 13 Juli 2021 13:34 WIB

TERASJABAR.ID-Sanksi tegas diberikan petugas terhadap PT Gran Indonesia Industry (GII) di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Pabrik yang bergerak di bidang industri jok mobil tersebut melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Indramayu.

Pihak PT GGI pun divonis bersalah oleh majelis hakim saat digelar sidang tindak pidana ringan atau Tipiring pada Senin (12/7/2021) kemarin.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, PT GII disanksi dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan badan 5 hari.

"Ini karena PT GII tidak menerapkan Work From Home (WFH) dan kehadiran karyawan 100 persen," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (13/7/2021).

Masih disampaikan Fatchu Rochman, pada hari kemarin, pihaknya juga menjatuhkan sanksi PPKM darurat kepada 7 pelanggar lainnya.

TONTON JUGA:

Yakni, kepada pemangku hajat, toko aman motor, konter hp Ammi Cell, Pegadaian desa Parean Girang, PT Seho, Alfamart Eretan, dan Nayla Konveksi.

Masing-masing didenda Rp 5 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun sampai dengan saat ini diketahui sudah ada sebanyak 66 pelanggar PPKM Darurat di Indramayu.

BACA JUGA:Pasien Covid-19 yang Sedang Isolasi Mandiri di Majalengka Dapat Bantuan Sembako,

Sebanyak 3 di antaranya memilih hukuman pidana kurungan badan selama 5 hari.

Sehingga sampai dengan saat ini, total denda yang sudah terkumpul dari para pelanggar PPKM Darurat di Indramayu tersebut sudah mencapai Rp 320 juta.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

"Semua uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara," ujar dia.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

PPKM Darurat Indramayu SanksiPPKM


Loading...