Walkot M Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK AKP Robin Rp 1,6 Miliar

Walkot M Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK AKP Robin Rp 1,6 Miliar
(Andhika/detikcom)
Editor: Admin Hot News —Senin, 12 Juli 2021 15:51 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.

"Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7/2021).

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial itu diberikan ke Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.

Duit yang diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.

"Pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan," tutur jaksa.

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK, 'membantu' Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.

"Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK yang dapat membantu agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Terdakwa tidak naik ke proses penyidikan," ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(sumber:detik.com0

KPK M Syahril Indonesia


Loading...