Syarat Menyeberangi Selat Sunda, Ada Pengetatan Syarat, Wajib Lampirkan Surat Ini Mulai 12 Juli

Syarat Menyeberangi Selat Sunda, Ada Pengetatan Syarat, Wajib Lampirkan Surat Ini Mulai 12 Juli
WARTA KOTA / IGN AGUNG NUGROHO Bus masuk kapal di Pelabuhan Merak, Banten. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, PT ASDP Indonesia Ferry memperketat syarat bagi penumpang
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 10 Juli 2021 10:12 WIB

TERASJABAR.ID- Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, PT ASDP Indonesia Ferry memperketat syarat bagi penumpang akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni.

Berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 terdapat penambahan syarat perjalanan dengan kapal feri dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Hal itu dikatakan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin.Syarat tambahan yang akan mulai diterapkan pada 12 Juli 2021, yaitu, penumpang wajib melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau suket yang dikeluarkan pemda setempat.

LIHAT JUGA:





View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


"Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Shelvy dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com. Jumat (9/7/2021).

Shelvy menjelaskan, syarat lain seperti kartu vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia tetap harus dilampirkan.

"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.

Namun, aturan baru untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik sudah tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksina pertama.

Namun, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

TONTON JUGA:

"Kalau tidak hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Shelvy.  

Berdasarkan data, penumpang yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM darurat sebanyak 20.444 orang atau turun 36,9 persen bila dibandingkan saat pra-PPKM darurat sebanyak 27.989 orang.

Sedangkan, data rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM darurat sebanyak 5.460 atau turun 29,6 persen bila dibandingkan saat pra-PPKM darurat sebanyak 6.930 unit.

BACA JUGA:Jawa Barat dan Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi, Ini yang Harus Dilakukan Saat Gempa

Tren angkutan logistik selama pra-PPKM dan pasca-PPKM darurat relatif stabil, bahkan cenderung meningkat.

"ASDP memastikan kapasitas kapal yang melayani kebutuhan penyeberangan selama PPKM darurat tetap memadai, karena tidak ada pengurangan kapasitas kapal maupun trip," ucap Shelvy. (*)

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Selat Sunda PPKM Darurat Pelabuhan Merak


Loading...