Ini Rincian Gugatan Wenny ke Rezky Aditya Senilai Rp 17 M

Ini Rincian Gugatan Wenny ke Rezky Aditya Senilai Rp 17 M
MFoto: Ismail/detikHOT
Editor: Admin Life Style —Jumat, 9 Juli 2021 08:58 WIB

Terasjabar.id - Wenny Ariani sudah resmi menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang. Wenny Ariani mengajukan gugatan agar anak perempuannya diakui sebagai anak kandung Rezky Aditya.

Tapi ternyata, selain pengakuan untuk status anak yang dilahirkannya, Wenny Ariani juga menggugat Rezky Aditya dengan beberapa hal. Gugatan itu tercantum dalam petitum yang terlampir dalam keterangan gugatan dengan nomor perkara.

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung atau anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


A. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan
B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.

5.Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA atau deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Naira Kaemita Tarekat sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar:

A. Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan
B. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Menyoal gugatan yang tertera dan ada uang Rp 17,5 miliar yang digugat, pihak Wenny Ariani membantah uang tersebut menjadi yang utama. Pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan, menegaskan pengakuan status anak adalah yang paling utama.

"Tujuan kita juga sebenarnya bukan di situ, tujuan kita pembuktian anak dan tanggung jawab," ujar Ferry Aswan saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Adanya gugatan uang sejumlah Rp 17,5 miliar dikatakan Ferry Aswan itu terbagi sebagai kerugian materil dan immateril. Di mana gugatan tersebut juga butuh pembuktian dan tidak menjadi hal utama yang diinginkan Wenny Ariani dari Rezky Aditya.

BACA JUGA: Sebanyak 14 Bule di Bali Langgar Prokes saat PPKM Darurat, 3 Terancam Deportasi

"Cuma emang karena itu gugatannya perdata yaitu kita harus ikuti. Ada materil dan immaterilnya. Tapi, tujuan kita bukan di situ. Toh urusan itu tidak gampang dikabulkan," sambungnya.

"Nah itu sebenarnya itu materilnya itu Rp 7,5 miliar, immateril Rp 10 miliar. Tapi, kembali lagi semuanya butuh pembuktian tidak serta merta dikabulkan. Justru malah mayoritas itu immaterial tidak dikabulkan. Materil juga kebanyakan begitu. Ya kan butuh pembuktian," tegas pengacara Wenny Ariani soal gugatan ke suami Citra Kirana itu.


(sumber:detik.com)

artis viral indonesia


Loading...