Sebanyak 14 Bule di Bali Langgar Prokes saat PPKM Darurat, 3 Terancam Deportasi
Terasjabar.id - Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan PPKM Darurat. Tiga orang di antaranya kini terancam dideportasi.
Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. "Ketiga WNA ini diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021).
Dia menjelaskan, para WNA itu terjaring razia penegakan prokes yang difokuskan pada pemakaian masker di simpang Deus Cafe, Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7/2021) sore.
Dari 14 WNA, ada 11 orang yang dikenakan sanksi mulai teguran lisan, sanksi denda Rp1 juta hingga penyitaan paspor. "Untuk tiga orang yang melanggar UU Keimigrasian masih diperiksa di kantor imigrasi," ujar Jamaruli.
Disadur dari Sindonews.com
WNA PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Prokes Bali Deportasi Razia