Sebanyak 72 Titik Penyekatan di Jawa Timur Selama PPKM Darurat, Cek Lokasinya!

Sebanyak 72 Titik Penyekatan di Jawa Timur Selama PPKM Darurat, Cek Lokasinya!
(Dok Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 5 Juli 2021 13:37 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 72 titik mobilitas di Jawa Timur (Jatim) dilakukan penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dari 72 titik tersebut terdiri dari, 45 exit tol, 20 titik antar rayon dan 7 titik perbatasan.

Titik penyekatan tersebut disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun instagram pribadinya, @khofifah.ip, pada Senin (5/7/2021) pagi. Ke-45 exit tol itu dibagi menjadi empat, yakni Jatim 2, Jatim 3, Jatim 4 dan Jatim 6. Sedangkan untuk rayon dibagi menjadi tujuh rayon. Rayon 1 terdiri dari Gresik - Lamongan, Sidoarjo - Pasuruan, Mojokerto - Jombang, Mojokerto - Pasuruan, KP3 - Bangkalan dan Mojokerto - Lamongan. Rayon 2 terdiri dari, Malang - Blitar, Pasuruan Mojokerto dan Malang Lumajang.

Rayon 3 terdiri dari, Situbondo - Probolinggo, Lumajang - Probolinggo. Rayon 4 terdiri dari, Trenggalek - Ponorogo, Trenggalek - Pacitan dan Perbatasan Kediri - Batu. Rayon 5 terdiri dari Madiun - Nganjuk dan Ngawi - Bojonegoro. Rayon 6 terdiri dari, Lamongan - Jombang, Bojonegoro Nganjuk dan Lamongan - Gresik. Terakhir Rayon 7 terdiri dari, Bangkalan - KP3.

Sedangkan untuk perbatasan terdiri dari, Tubang - Rembang, Bojonegoro - Cepu, Ngawi Mantingan - Sragen, Magetan - Karanganyar, Pacitan Donorojo - Wonogiri, Jalur Tol Ngawi - Solo dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

"Buat dulur-dulur yang bekerja di sektor kritikal, esensial, atau non esensial yang harus keluar rumah, maka perhatikan titik-titik penyekatan selama PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) diatas. Jangan lupa bawa hasil swab antigen atau PCR dan kartu tanda telah divaksin. Disiplinkan diri untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Yang lain, saya mohon tetap tinggal di rumah demi keselamatan diri dan keluarga," tulis Khofifah.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menambahkan, kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh polisi bersama TNI dan unsur pemerintah. Untuk perbatasan antar provinsi akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke Jatim. Yang dicek adalah bebas COVID-19 antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim," katanya.

Jika seseorang tersebut, kata dia, tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal. Selain itu, untuk angkutan umum seperti bus, termasuk antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim juga ada ketentuannya. "Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70% dan penumpang wajib membawa hasil rapid antigen," imbuhnya

Disadur dari Sindonews.com 

Jatim Pandemi Covid-19 PPKM Darurat Prokes


Loading...