Berada di Zona Merah Covid-19, MUI Kabupaten Bekasi Imbau Warga Sholat Idul Adha di Rumah
Terasjabar.id -- Menyambut Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada 20 Juli 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, mengimbau masyarakat yang masih berada di zona merah Covid-19 agar melaksanakan sholat Idul Adha di rumah saja.
"Kalau zona merah di rumah saja, sementara zona kuning boleh sholat Idul Adha di masjid dengan menerapkan protokol yang ketat 5M," jelas Sekjen MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal pada Rabu (30/06).
MUI telah bekerjasama dengan pemerintah desa, Polres dan Kodim untuk menerapkan himbauan sholat Idul Adha itu. Pemetaan zonasi wilayahnya disesuaikan dengan pendataan yang jelas dan terarah dari PPKM-Mikro.
Muhiddin mengungkapkan, berdasarkan kaidah ajaran Islam, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa diganti dari sholat berjamaah di masjid menjadi sholat di rumah.
"Kaidah tentang solat tersebut bisa diganti, seperti halnya sholat jumat bisa diganti dengan solat dzuhur di rumah. Sholat berjamaah diganti sendiri karena itu panduan yang ada sejak jaman rosul," jelasnya.
Disadur dari Ihram.co.id
HAri Raya Idul Adha MUI Kabupaten Bekasi PAndemi Covid-19 Zona Merah