Bela Demokrat Kubu AHY, Fraksi Gerindra DKI Sindir Bambang Widjojanto Dapat Gaji dari Uang Rakyat

Bela Demokrat Kubu AHY, Fraksi Gerindra DKI Sindir Bambang Widjojanto Dapat Gaji dari Uang Rakyat
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Kamis, 18 Maret 2021 11:13 WIB

Terasjabar.id - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, S Andyka mengkritik kinerja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Terlebih, salah satu anggota TGUPP, Bambang Widjojanto yang menerima pinangan sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat.

"Saya tidak mempermasalahkan Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum pihak mana, yang kami masalahkan BW dapat gaji dari uang rakyat, dari pajak yang rakyat bayar," kata Andyka dalam wawancara KompasTV, Rabu (17/3/2021).

Diberitakan TribunJakarta.com, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Bersama elite Partai Demokrat, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW menggugat 10 orang yang melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Menurut BW, Partai Demokrat kubu AHY menilai KLB Deliserdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.

Bambang tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggung jawab.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.

Wagub sebut tak ada yang dilanggar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Meski masih menjadi bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Ariza menyebut, hal ini tidak menyalahi aturan.

"Tidak ada yang dilanggar, tentu selama bertugas ada batasan-batasan yang diperbolehkan dan tidak," ucapnya, Senin (15/3/2021).

"Semua sudah ada ketentuan siapa pun termasuk pak BW yang termasuk anggota TGUPP, dia juga pubya tugas di satu sisi sebagai pengacara," tambahnya menjelaskan.

Politisi Gerindra ini pun yakin, mantan Komisioner KPK itu paham betul aturan-aturan yang ada, sehingga tugas-tugasnya di TGUPP tak terbengkalai meski menjadi pengacara Demokrat kubu AHY.

"Saya yakin pak BW memahami dan mengerti batas-batas fungsi sebagai TGUPP dan juga sebagai pengacara," ujarnya di kawasan Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur. (Tribunjakarta.com)




Demokrat AHY Gaji TGUPP


Loading...