Kominfo Blokir Snack Video, Diminta OJK

Kominfo Blokir Snack Video, Diminta OJK
Detik.com
Editor: Malda Hot News —Rabu, 3 Maret 2021 14:05 WIB

Terasjabar.id - 

Tak sedikit netizen yang kesulitan karena tidak bisa membuka aplikasi Snack Video di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Snack Video telah diblokir sejak Selasa (2/3/2021).

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET, Rabut (3/3/2021)


Dedy menjelaskan meski saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh dari Play Store, tetapi pengajuan blokir ke Play Store masih berlanjut memang membutuhkan waktu. Hal itu karena harus berkoordinasi dengan pihak pusat Google yang ada di Amerika Serikat.

Adapun pemblokiran Snack Video tersebut, merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kominfo.

"Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK," ungkap Dedy.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima Kominfo, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Dedy.

Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman. Namun, kini aplikasi ini susah diakses. Pagi ini, Rabu (3/3) terpantau banyak netizen yang mempertanyakan kenapa Snack Video tidak bisa dibuka.


Penyebabnya adalah, Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (1/3).

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya. (Detik.com)

Snack Video Indonesian Idol Kementrian Informatika


Loading...