Nurhadi Tuding Menantu Terima Rp 35 M untuk Beli Tas dan Mobil

Nurhadi Tuding Menantu Terima Rp 35 M untuk Beli Tas dan Mobil
Detik News
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 26 Februari 2021 13:36 WIB

Terasjabar.id - 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membenarkan menantunya Rezky Herbiyono mendapat uang senilai Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi mengatakan uang itu digunakan untuk proyek kerja sama PLTN dan sebagian untuk membeli jam tas, dan mobil.

Hal itu diungkapkan Nurhadi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021). Nurhadi awalnya menceritakan tentang pertemuannya dengan Hiendra Soenjoto berkaitan dengan surat somasi Hiendra ke Rezky.

"(Somasi) itu kerja sama Rezky sama Hiendra tentang PLTN di Jawa Timur. Karena ini somasi, berarti serius, sehingga saya nggak percaya gitu aja. Kemudian kalau gitu gini coba temukan temen kamu ke saya. Kurang lebih 5 hari setelah itu betul temannya (Riezky), Hiendra dihadapkan ke saya, kemudian Rezky saya suruh pindah meja, saya tanya betul berkawan Rezky, lalu kenapa ini terjadi," beber Nurhadi.


"Pak Hiendra bilang mohon maaf bapak nggak tahu semua, kemudian katanya 'perjanjian (kerja sama PLTN) ini akan berakhir 2016, tapi ini nggak bisa, sementara saya naruh modal 30an (Rp 30 miliar)'. Saya tidak panjang (ngobrol dengan Hiendra) hanya 10-15 menit," lanjut Nurhadi.

Nurhadi mengatakan menantunya itu sudah menerima uang dari Hiendra terkait kerja sama PLTN Jatim itu. Nurhadi mengaku tahu total yang dikirim Hiendra ke Rezky kurang lebih senilai Rp 35,8 miliar.

"Perjalanan waktu (mengetahui Hiendra transfer Rezky) Total Rp 35,8 miliar," ungkap Nurhadi

Menurut Nurhadi, uang itu digunakan Rezky untuk proyek namun sebagian digunakan untuk keperluannya Rezky. Dia mengaku mengetahui itu dari pengakuan Rezky.

"Saya tanyakan uang untuk apa, kontaknya emang untuk kerja sama Hiendra, tapi dia akui 'untuk keperluan saya Pah, sebagian ada biaya hire konsultan dan sebagainya. Selebihnya untuk kebutuhan saya semua'," ujar Nurhadi.

Nurhadi mengaku tidak mengetahui Rezky menggunakan uang itu untuk apa saja. Namun, dia mengetahui kalau ua g itu digunakan untuk membeli tas, jam dan mobil.

"Ya jelaskan. Salah satunya itu betul juga ada tas, jam dan sebagainya itu disampaikan oleh Rezky. Saya detail nggak tahu. Tapi global yang disampaikan Rezky, dibelikan jam untuk dijual belikan, dan tas. Yang saya tahu itu, tambah lagi mobil dia sampaikan itu," jelas Nurhadi.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp 45 miliar. Jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Hiendra Soenjoto yang disebut Nurhadi dalam sidang ini juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hiendra didakwa memberi suap ke Rezky dan Nurhadi agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara.(Detik.com)

Jakarta Viral Rezky Herbiyono


Loading...