Kronologi Pengeroyokan Kepala Sekolah Sedang Apel di Purwakarta hingga Tewas, Sembunyi di Atap

Kronologi Pengeroyokan Kepala Sekolah Sedang Apel di Purwakarta hingga Tewas, Sembunyi di Atap
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 25 Februari 2021 13:03 WIB

Terasjabar.id - Kasus pengeroyokan yang berakibat tewasnya seorang kepala sekolah di Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta, terungkap.

Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan enam dari delapan pelaku pengeroyokan itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, menjelaskan awal peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 13 Februari 2021 atas laporan warga bahwa ada seseorang yang tak dikenal diduga dianiaya oleh sekelompok warga.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah kami selidiki, benar ada seorang pria yang dianiaya dan kemudian dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit," kata AKP Fitran, Kamis (25/2/2021).

Kronologis pengeroyokan ini, AKP Fitran, menyebut berawal ketika korban AJ (52) berkomunikasi dengan saksi LN yang diduga merupakan selingkuhan korban untuk berkunjung ke kediaman LN.

"Korban AJ datang ke rumah LN pukul 22.30 WIB dan mereka bertemu. Kemudian pukul 01.00 WIB, saksi LN pergi meninggalkan korban untuk ke rumah orang tuanya yang tak jauh dari rumah LN," ujarnya.

Namun, ternyata sebagian warga sudah mengetahui keberadaan korban dan memberitahu ke teman-temannya sehingga mereka mendatangi kediaman LN.

Mereka mencoba masuk tetapi tak bisa sehingga para pelaku menggedor-gedor ke rumah orang tua LN untuk memaksa membuka pintu rumah.

"Korban sedang sembunyi di atap dan salah satu pelaku ada yang memergoki sehingga menariknya keluar dan dipukuli beramai-ramai," katanya.

Motif pelaku melakukan pengeroyokan lantaran kesal karena saksi LN kerap membawa laki-laki tak dikenal ke rumahnya.

Kasatreskim Polres Purwakarta pun membenarkan bahwa korban merupakan ASN Pemda Purwakarta sebagai kepala sekolah.

"Berdasar keterangan LN, korban dengan dirinya menjalin hubungan pribadi. Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN. Dua pelaku masih dalam pengejaran kami," katanya.

Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sejumlah kayu sebagai alat pengeroyokan dan baju korban.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah D (53), CM (44), T (39), AS (38), ES (24), dan ESB (34). (tribunjabar.id)




Kepala Sekolah Apel Pengeroyokan Atap Persembunyian


Loading...