Sosok 4 Ibu Ditahan Berserta Anak Balitanya karena Ribut dengan Pabrik, Gubernur NTB Turun Tangan

Sosok 4 Ibu Ditahan Berserta Anak Balitanya karena Ribut dengan Pabrik, Gubernur NTB Turun Tangan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 23 Februari 2021 13:00 WIB

Terasjabar.id - Gara-gara aksi pelemparan pabrik tembakau4 orang ibu ditahan dan akan disidang pidana dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan penjara.

Keempat orang ibu ditahan beserta anak balita itu adalah Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38).

Mereka adalah warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan dan ditahan setelah melempari atap pabrik tembakau dengan batu.

Aksi pelemparan pabrik tembakau itu tak terjadi serta merta, tapi ada banyak cerita di belakangnya hingga puncaknya keempat ibu itu jengkel.

Dua di antara empat ibu ditahan karena pelemparan pabrik termbakau, membawa serta balita ke dalam penjara.

Sebab, anak-anak itu terus terusan menanyakan keberadaan ibunya.

Sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat meminta penangguhan penahanan karena pertimbangan ada anak balita. 

Permohonan itu pun dikabulkan. Untuk sementara empat orang ibu ditahan beserta anak balita kini bisa menghirup udara bebas.

Bagaimana fakta terbaru perkembangan kasus tersebut?

Didakwa pasal perusakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa empat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Perusakan.

Mereka terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, para ibu itu melempari batu ke atap pabrik tembakau di kampungnya.

Alasannya karena para terdakwa merasa terganggu dengan bau dari pabrik tersebut. Akibat pelemparan batu, pabrik mengalami kerusakan dan mengalami kerugian Rp 4,5 juta.

"Sehingga atap dan gedung saksi korban Ahmad Suhardi, penyok atau rusak, dan para karyawan pulang dengan ketakutan saat jam kerja belum berakhir. Akibat perbuatan terdakwa, saksi H Muhammad Suhardi mengalami kerugian Rp 4,5 juta," kata JPU Catur.

Ditangguhkan

Mereka ditahan di Rutan sejak Kamis (18/2/2021) dan Sabtu (20/2/2021) mereka dijengung keluarganya.(FITRI R) Penahanan ditangguhkan Para ibu tersebut sebelumnya sempat ditahan.

Dua di antaranya bahkan terpaksa membawa anak mereka ke penjara lantaran masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI). Pada persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga itu.

"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, ada dua surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Satu dari keluarga empat ibu yang menjadi terdakwa, kemudian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

Meski demikian, ada beberapa syarat penangguhan penahanan.

"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, terdakwa sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan," kata Asri.

Gubernur Tak Bisa Intervensi

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah hadir dalam sidang dakwaan empat ibu rumah tangga di PN Praya, Senin (22/2/2021).

Gubernur NTB Zulkiefirmansyah menyampaikan, proses hukum telah berjalan di pengadilan, sehingga ia tidak bisa melakukan intervensi.

"Saya tidak bisa mengintervensi hukum, namun banyak yang mengajukan penangguhan, dari Pemda, DP3A2KB, teman-teman pengacara juga, kami dari provinsi juga ada, semoga bisa ditangguhkan," kata Zul.

Ia mengatakan, pemicu pelemparan batu terjadi karena diduga lingkungan yang tercemar.

"Ini semacam masukan buat kita untuk lebih berhati-hati agar tidak mencemari lingkungan masyarakat kita," ujar dia.

Zul juga menyebut, masih ada beberapa persyaratan yangharus dilengkapi oleh pabrik tembakau yang dilempari para ibu tersebut.

"Kami juga memanggil bupati kemarin, dan memang ada beberapa izin (perusahaan) belum lengkap, dan kami minta untuk dilengkapi," kata Zul.

Sementara itu, hadir bersama Zul, Anggota Komisi III DPR-RI Dapil II NTB Sari Yuliati.

Pihaknya mengingatkan ada hak-hak ibu-ibu yang harus dipenuhi sehingga dibutuhkan penangguhan penahanan.

"Kami juga tidak dalam mengintervensi proses hukum pengadilan, atau bentuk apapun itu, kami tetap menghargai proses hukum, kami hanya mengingatkan ada hak ibu-ibu itu untuk dapat penangguhan penahanan," kata Sari.

Marah karena bau pabrik

Lemparan batu yang menyeret para ibu ke meja hijau disebabkan lantaran bau pabrik tembakau. Ibu-ibu tersebut diduga nekat melempari atap pabrik karena marah dengan pemilik pabrik.

Selama ini mereka memprotes bau pabrik yang menyengat namun tidak digubris oleh pemiliknya. Para ibu itu ingin melindungi anak mereka dari bau pabrik yang dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan anak.

Salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik, Jumenah (50) mengatakan cucunya mengalami kesulitan bernapas akibat bau dari pabrik tembakau.

"Sakit cucu saya, dadanya sakit sulit bernapas, suka batuk batuk, dan dia tak lagi bisa jalan atau bermain, karena lumpuh," kata Jumenah di Desa Wajageseng, Sabtu (20/2/2021).

"Sesak tiap pagi begitu mulai pabrik tembakau beroperasi baunya sudah menyengat, itu setiap hari, kalau tidak pagi, siang atau sore harinya," kata Jumenah.

Dia pernah melayangkan protes namun justru pemilik meminta dirinya pindah rumah.

"Saya dan warga sudah sering protes dari 2008 kami sudah protes, tapi mereka justru menyuruh pindah rumah saja kalau terganggu," jelasnya.

Suami salah seorang ibu yang didakwa, Mawardi, juga mengatakan hal serupa.

"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (Pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada, " kata Mawardi.

Suami Martini, Agustino mengaku sedih mengetahui anak balitanya sempat dibawa ke tahanan bersama ibunya karena masih membutuhkan ASI.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino.

Dia pun sempat mendatangi rutan bersama suami Nurul Hidayah, Mawardi.

Namun saat itu jam besuk telah habis.

Bawa Balita ke Tahanan

Sementara suami Fatimah, Ismayadi kebingungan karena anaknya di rumah terus menanyakan keberadaan ibunya.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).

Kini, penangguhan penahanan empat ibu tersebut telah dikabulkan. Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belarminus/Tribunjabar.id))



Viral NTB Pabrik Tembakau Tahanan


Loading...