Mahasiswa Disuruh Jaga Anak Setahun Malah Nonton Video Dewasa, Ini yang Kemudian Terjadi

Mahasiswa Disuruh Jaga Anak Setahun Malah Nonton Video Dewasa, Ini yang Kemudian Terjadi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 22 Februari 2021 10:14 WIB

Terasjabar.id - Kasus pencabulan dilakukan seorang mahasiswa kepada bocah yang masih berusia setahun.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu setelah menonton film dewasa.

Mahasiswa berinisial NJM (18) yang masih semester II di satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu akhirnya ditangkap aparat Polsek Kupang Tengah.


"Kasus itu dilaporkan orang tua korban di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah," ungkap Krisna kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021) malam.

Kasus pelecehan itu, kata Krisna, terjadi di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 19.00 Wita.

Krisna menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku diminta menjaga korban.

Pelaku memang tinggal serumah dengan korban dan orang tuanya.

Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film dewasa di ponselnya.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamarnya.

"Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna.

Sang ibu yang mencari korban kaget melihat pelaku melecehkan anaknya di kamar.

Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya.

"Tanpa banyak bicara, ayah korban lalu datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Krisna.

Seusai menerima laporan, polisi menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Enggan jadi saksi

Di Karawang, Jawa Barat, Polres Karawang menyayangkan tidak maunya keluarga korban atau warga yang ingin menjadi saksi dalam kasus dugaan pencabulan di wilayah Kota Baru, Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, polisi masih sulit untuk mendalami kasus dugaan sodomi di Kota Baru yang ramai di media sosial.

Oliestha mengaku, kesulitan utama kepolisian adalah enggannya orang tua korban atau kerabat korban menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Pihak korban ini menolak menjadi saksi," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Sabtu (13/2/2021).

Tidak perlu menunggu laporan korban, Oliestha bahkan mengaku pihaknya telah menyiapkan laporan polisi (LP) model A.

Akan tetapi upaya tersebut tetap gagal, karena para keluarga korban tetap enggan menjadi saksi.

Oliestha sendiri sangat menyayangkan dengan ramainya video tersebut di media sosial.

Pembuktian perlu dilakukan melalui proses penyelidikan kepolisian salah satunya.

Belajar dari kasus D (korban pembunuhan, mayat setengah telanjang dalam parit di Mekarjati).

Waktu itu di media sosial (medsos) banyak yang mengunggah dan menuduh seseorang sebagai pembunuhnya.

Ternyata bukan yang dituduhkan tersebut pembunuhnya dan pembunuhnya tunggal.

"Sebenarnya yang dituduh itu bisa saja melaporkan (kepada polisi)," katanya.

Ia sangat berharap warga Karawang secara bijak menggunakan media sosial.

Oliestha meminta, untuk mereka yang merasa menjadi korban atau tahu kejadian peristiwa dugaan sodomi di Kota Baru tersebut untuk bersedia menjadi saksi. (Triunjabar.id)



Viral NTT Mahasiswa Pencabulan


Loading...