Bentrok 2 Geng Motor Saat Galang Dana Longsor Cimanggung, 1 Tewas, Pisau Menancap Saat Dibawa ke RS

Bentrok 2 Geng Motor Saat Galang Dana Longsor Cimanggung, 1 Tewas, Pisau Menancap Saat Dibawa ke RS
Editor: Malda Hot News —Selasa, 19 Januari 2021 11:20 WIB

Terasjabar.id - Aksi penggalangan dana yang dilakukan sekelompok geng motor untuk korban longsor di Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang berujung maut setelah satu orang tewas ditusuk pisau.

Kejadian yang terjadi di Jalan Raya Cimanggung, Dusun Manabaya, RT 4/7, Desa Sindangpakuwon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (15/1/2021) itu melibatkan dua kelompok geng motor.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat satu kelompok geng motor melakukan aksi penggalangan dana untuk para korban longsor di jalan raya, tepatnya di sekitar Pasar Cimanggung.

"Kemudian lewat kelompok geng motor yang lain dan tidak dipahami terjadi senggolan," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Selasa (19/1/2021).

Setelah itu, kata Eko, terjadi keributan antara kedua geng motor ini di tengah jalan hingga menyebabkan satu orang bernama Karta Gunawan meninggal dunia.

Tak lama setelah itu, polisi langsung mengamankan 43 orang dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan W alias Black.

"Tersangka AR memukul korban ke arah kepala dengan menggunakan airsoft gun sebanyak 3 kali, DS dan N memukul dengan tangan satu kali," kata Eko.

Sementara untuk tersangka W alias Black, kata Eko, menusuk Karta Gunawan pada bagian dada sebelah kiri menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia.

"Bahkan, saat dibawa ke rumah sakit, pisau belum dicabut atau masih tertancap di dada korban," ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, airsoft gun jenis FN warna hitam, baju dan jaket geng motor, celana, pisau sangkur, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru muda.

"Atas perbutannya, semua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Eko.(Tribunjabar.id)




Cimanggung Dana Longsor Rumah Sakit


Loading...