Keppres Jokowi hingga Pencopotan Arief Budiman dari Ketua KPU

Keppres Jokowi hingga Pencopotan Arief Budiman dari Ketua KPU
Editor: Malda Hot News —Kamis, 14 Januari 2021 09:54 WIB

Terasjabar.id -- 

Arief Budiman dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (13/1), karena dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan itu merupakan buntut panjang dari pemecatan Komisioner Evi Novida Ginting.

Perkara bermula dari sengketa hasil Pileg DPRD Kalbar antara dua caleg Partai Gerindra, Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon. Keduanya bersengketa terhadap perolehan suara 19 desa yang menjadi penentu kemenangan.

DKPP menyatakan Evi bertanggung jawab atas ketidakpastian hukum dalam sengketa itu. Evi saat itu menjabat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI.


Saat perkara berjalan, KPU Kalbar sempat menyurati KPU RI untuk meminta arahan. KPU RI meminta KPU Kalbar tidak melaksanakan putusan Bawaslu untuk mengoreksi hasil perolehan suara.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Muhammad pada sidang di Kantor DKPP, Jakarta, 18 Maret 2020.

Putusan itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020. Evi dipecat secara tidak terhormat per tanggal 23 Maret 2020.

Evi tidak terima dengan putusan itu lantas menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Arief Budiman disebut mengantar Evi ketika mengurus gugatan ke PTUN Jakarta pada 18 Maret 2020.

Empat bulan sidang berjalan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. PTUN meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU.


Jokowi pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi. KPU RI menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 sebagai pengaktifan kembali Evi sebagai Komisioner KPU.

Masalah berlanjut saat seorang wiraswasta bernama Jupri melaporkan Arief ke DKPP. Jupri mempermasalahkan keikutsertaan Arief saat Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Jupri juga mempermasalahkan keputusan Arief mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI. Dia menyebut Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangan.

Dalam persidangan, Arief membantah ia memberi pendampingan kepada Evi. Menurut Arief, ia datang sebagai individu, bukan Ketua KPU. Ia hendak memberi dukungan moral terhadap Evi.

Arief juga merasa tidak bersalah dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner. Ia merujuk pada Keppres Nomor 83/P/ 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

"Adapun Teradu perlu sampaikan juga bahwa pendaftaran gugatan ke PTUN Jakarta yang diajukan oleh Sdri. Evi Novida Ginting Manik dan Kuasa Hukumnya dilakukan elektronik pada pukul 07.31 WIB (Bukti T-1), sedangkan Teradu datang pada waktu menjelang jam makan siang, setelah pendaftaran tersebut dilakukan," dikutip dari risalah putusan.

Meski begitu, DKPP tetap menyatakan Arief melanggar etik. Kehadiran Arief dinilai terkesan bahwa KPU RI membangkang putusan DKPP soal pemecatan Evi.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP yang merangkap Ketua Majelis Muhammad dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (14/1).


(dhf/nma/CNN)

KPU Evi Novida Ginting Arief Budiman Kode Etik


Loading...