KPU Raja Ampat Memastikan Kota Kosong Dalam Pilkada 2020 Bisa Disosialisasikan, Tapi Jangan Dikampanyekan

KPU Raja Ampat Memastikan Kota Kosong Dalam Pilkada 2020 Bisa Disosialisasikan, Tapi Jangan Dikampanyekan
(iNews/Andrew Chanry : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 28 Oktober 2020 11:15 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat memastikan kotak kosong dalam Pilkada 2020 bisa disosialisasikan. Namun warga tidak boleh menyampanyekannya karena bukan peserta.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin mengatakan, mekanisme pilkada dengan satu pasangan calon diatur dalam peraturan KPU. Warga tetap punya dua pilihan, yakni pasangan calon yang sudah ditetapkan dan kotak kosong.

"Tapi kotak kosong tidak bisa dikampanyekan karena bukan peserta pemilu, tidak memiliki struktur tim, dan tidak punya visi dan misi," kata Muslim di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (28/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang ditetapkan KPU. Sementara warga bisa menggaungkan kotak kosong dengan metode sosialisasi bukan kampanye.

Menurut dia, sosialisasi bisa dilakukan dengan tatap muka maupun dalam bentuk menyiapkan alat peraga sosialisasi seperti baliho dan spanduk.

Pola sosialisasi berbeda dengan kampanye. Sosialisasi hanya sebatas memperkenalkan dan membandingkan memilih kotak kosong maupun kandidat.

"Sedangkan kampanye menyampaikan visi dan misi serta program pembangunan yang telah dicapai. Hal ini yang tidak bisa dilakukan bagi kotak kosong karena bukan peserta," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa sosialisasi kotak kosong yang harus dihindari adalah menyerang, menyudutkan, dan menjatuhkan pribadi seseorang karena akan berdampak pidana.

Disadur dari iNews.id

KPU Raja Ampat Pilkada 2020 Pandemi Covid-19


Loading...