Dugaan Ujaran Kebencian, Gus Nur Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, 'Silakan Saja' Polri

Dugaan Ujaran Kebencian, Gus Nur Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, 'Silakan Saja' Polri
(Bareskrim Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 27 Oktober 2020 12:23 WIB

Terasjabar.id - Sugi Nur Raharja alis Gus Nur melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan. Seperti diketahui Gus Nur menjadi tersangka dan ditahan kasus dugaan ujaran kebencian.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mempersilakan kepada pihak yang berperkara untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan," kata Awi di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Namun menurutnya keputusan persetujuan penangguhan penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan subjektif penyidik. Dia menjelaskan hal itu akan berkaitan dengan penilaian apakah seseorang yang tersangkut perkara hukum akan kooperatif atau tidak serta pertimbangan lainnya. 

"Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," ujar Awi.



Empat Orang Diperiksa

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya merupakan ahli bahasa dan hukum pidana, sedangkan satu saksi lainnya tidak diungkap identitasnya oleh polisi.

"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada tiga orang. Tersangka juga sudah diperiksa, jadi total empat orang," kata Awi.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melaporkannya ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim ke Bareskrim Polri. 

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Disadur dari iNews.id

Sugi Nur Raharja Gus Nur Kuasa Hukum Penangguhan Penahanan Ujaran Kebencian


Loading...