Melanggar Protokol Kesehatan, Acara Hiburan Malam di Makassar Dibubarkan Petugas

Melanggar Protokol Kesehatan, Acara Hiburan Malam di Makassar Dibubarkan Petugas
(iNews/Yoel Yusvin : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 26 Oktober 2020 13:51 WIB

Terasjabar.id – Video sebuah tempat hiburan malam di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipenuhi pengunjung tanpa menerapkan protokol kesehatan viral di media sosial. Tanpa jaga jarak dan menggunakan masker, pengunjung berjoget diiringi alunan musik.

Aktivitas hura-hura di tengah pandemi tersebut lantas didatangi petugas Satpol PP. Kegiatan tersebut lantas dihentikan dan dibubarkan paksa.

FOLLOW JUGA :

Peristiwa ini terjadi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Tempat hiburan malam tersebut baru dibuka pada 23 Oktober 2020.

Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, tindakan itu berdasarkan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 51 tahun 2020. Menghidupkan perekonomian sah-sah saja namun tetap wajib menjalankan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan harus diterapkan super ketat karena sampai saat ini status pandemi belum berakhir,” katanya, Minggu (25/10/2020).

Dia menambahkan, pengusaha dan pengunjung harus patuhi aturan terkait protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun.

“Kami akan terus mengawasi aktivitas di tempat hiburan malam. Jika aktivitasnya melanggar aturan penerapan pencegahan Covid-19, tak segan-segan menjatuhkan denda uang sebesar Rp10 juta dan menutup operasional bar,” katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Covid-19 Hiburan Malam Protokol Kesehatan Sulsel


Loading...