Wacana Langgar Protokol Kesehatan Akan Disanksi Pidana, Ramai Disorot DPRD, Ini Kata Bupati HSU

Wacana Langgar Protokol Kesehatan Akan Disanksi Pidana, Ramai Disorot DPRD, Ini Kata Bupati HSU
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 23 Oktober 2020 09:05 WIB

Terasjabar.id - Pembahasan wacana sanksi pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan ramai disorot DPRD. Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Hudairi Abdi angkat bicara.

Hudairi Abdi mengaku setuju jika penerapan sanksi pidana lebih dikaji memdalam.

"Silahkan nanti dalam rapat kerja DPRD disepakati apakah perlu adanya sanksi pidana, dengan SKPD teknis yang membidangi terutama Satpol PP selaku SKPD penegak Perda," kata Husairi, Kamis (22/10/2020).

Menurut dia, pemda sependapat dengan harapan yang disampaikan oleh fraksi dewan, bahwa dalam penegakan Perda mendahulukan upaya persuasif.

FOLLOW JUGA :

Dia berharap pemberian sanski terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) tidak terkesan berlebihan atau melampui batas aturan yang ditetapkan.

Menanggapi saran fraksi terkait dengan ketentuan pasal 7 tentang bagian tempat dan fasilitas umum, menurut Husairi apabila memang diperlukan pengaturan untuk perusahaan swasta akan dilakukan penambahan ketentuan.

"Terkait dengan bunyi ayat (6) pasal 7 yang tidak sama ketentuan sanksinya dengan ayat (8) pasal 7, dalam rapat selanjutnya akan kita lakukan pembahasan," kata Husairi.

Selain itu, menanggapi pertanyaan fraksi dewan terkait penyitaan KTP sebagaimana termuat pasal 9 ayat 2 huruf a, sanksi bagi pelanggar Perda adalah penyitaan KTP.

"Penyitaan KTP dilakukan sampai si pelanggar mematuhi sanksi yang dikenakan, misalnya pelanggar dikenakan sanksi denda, begitu si pelanggar membayar denda maka saat itu juga KTP diserahkan," katanya.

Disadur dari iNews.id

Raperda Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19 Hulu Sungai Utara Kalimantan DPRD


Loading...