Lukman : Mengantisifasi Keterlibatan Siswa Dalam Aksi "Unras"

Lukman : Mengantisifasi Keterlibatan Siswa Dalam Aksi
Editor: Malda Teras Kuningan —Sabtu, 17 Oktober 2020 09:23 WIB

Terasjabar.id, Kuningan - Peran guru hendaknya dapat mencegah anak didik, agar tidak terlibat masalah hukum serta mencegah siswa tidak ikut unjuk rasa (unras) atau bahkan bertindak anarkis. Demikian ditegaskan Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik S.I.K., dalam acara FGD (Forum Grup Diskusi) di Hotel Ayong Desa Linggasana Kec. Cilimus, Jumat (16/10-2020).
Agenda rutin FGD Polres Kuningan ini mengusung thema "Mengantisifasi Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan" di Wilayah Hukum Polres Kuningan.

LIHAT JUGA ZODIAK HARI INI : 



AKBP Lukman SDM dalam amanatnya, berharap kepada elemen masyarakat terutama di bidang pendidikan, harus mendukung dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, tegasnya.
Tampil sebagai Pemateri Drs. H. Uca Somantri, M.Si. (Kadis Pendidikan Kebudayaan Kuningan) dan H. Yayat Hidayat, S.AP, M.M. (Kabid Kesmas Yankes Dinas Kesehatan Kuningan) dengan moderator IPTU Deden dan
Aipda M. Khafid, M.Pd.

Gambar
Sedangkan materi FGD kali ini SKB 4 Menteri tentang Sosialisadi Protokol Kesehatan dan Penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru pada masa Pandemi Covid-19.

FGD berlangsung cukup serius diikuti Perwakilan Sekolah Tingkat SMA/SMK/ MA Wakasek Bidang Kesiswaan dan Bidang Kurikulumcsebanyak 30 orang peserta, dihadiri pula jajaran Polres dan Polsek Cilimus.

Hasil yang di sepakati dari kegiatan FGD
Itu ada 6 poin yakni, 1. Anak didik harus punya karakter (Karakter yang baik) dengan memberikan edukasi yang baik pada siswa;
2. Kriteria uji anak adalah usia 18 tahun (usia di bawah 18 tahun tidak boleh ikut UNRAS)
3. Sesuai Undang-undang no 23/tahun 2002 anak -anak adalah yang usianya belum 18 tahun
4. Sesuai Permendikbud No 82 tahun 2015 pelaksana Didik wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik di sekolah
5. Sesuai Permendikbud No 30/2019 pelaksana Didik dan orangtua harus berperan terhadap kegiatan peserta didik.
6. Sesuai surat edaran Mendikbud Nomor 9/2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi UNRAS atau Demo. (H WAWAN JR)

Kuningan Unras Hukum Polres Kuningan


Loading...