Polda Kalbar Menggagalkan Pengiriman 1.000 Batang Kayu Ilegal di Sungai Kapuas

Polda Kalbar Menggagalkan Pengiriman 1.000 Batang Kayu Ilegal di Sungai Kapuas
(iNews.id/Uun Yuniar : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 14 Oktober 2020 13:49 WIB

Terasjabar.id - Polairud Polda Kalbar menggagalkan pengiriman 1.000 batang kayu ilegal di Sungai Kapuas. Seorang pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

"Kami lakukan penindakan sebuah kapal tanpa nama yang setelah diamankan kita dapatkan seribu batang kayu," kata Kanit Lidik Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, Iptu Jumari Setiawan, Rabu (14/10/2020).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga. Warga melaporkan ada aktivitas kapal yang menarik kayu dengan rakit di Sungai Kapuas di Kabupaten Kubu Raya.

FOLLOW JUGA :

Atas informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang tepatnya berada di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Di lokasi tersebut petugas mencegat kapal tanpa nama yang mengangkut kayu tersebut.

Seorang berinisial SM yang mengemudikan kapal diamankan. Dari keterangan SM diketahui kayu tersebut berasal dari Sungai Asam di Desa Sukalanting yang akan dibawa ke Kubu Raya untuk dijual.

"Kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tuturnya.

Saat ini ribuan batang kayu jenis campuran itu diamankan di Mako Polair Polda Kalbar.

Menurutnya, pelaku bisa diancam dengan Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.

"Saat ini kasus masih kita dalami," ujarnya.

Disadur dari iNews.id

Polda Kalbar Sungai Kapuas Batang kayu Ilegal Pandemi Covid-19


Loading...