LBH Kota Medan Laporkan Kasus 2 Tahanan Tewas di Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumut

LBH Kota Medan Laporkan Kasus 2 Tahanan Tewas di Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumut
(iNews/Ahmad Ridwan Nasution : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 7 Oktober 2020 09:17 WIB

Terasjabar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan kasus kematian dua tahanan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumatera Utara. Mereka yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, dua dari delapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan modus polisi gadungan yang ditangkap 9 September silam.

"LBH Medan, hari ini membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik di Polda Sumut bersama keluarga korban," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (6/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Menurutnya, kedua tahanan tewas dalam proses penyelidikan dalam tahanan Polsek Sunggal. Kematian mereka diduga akibat adanya unsur penganiayaan.

"Kedua tersangka meninggal dunia dalam proses penyidikan tepatnya pada 26 September dan 2 Oktober 2020," katanya.

Berdasarkan laporan keluarga ke LBH Medan, Polsek Sunggal telah melakukan visum terhadap kedua tersangka. Namun hasil visum itu tidak diberikan kepada keluarga.
 
"Sehingga keluarga curiga terhadap pihak Polsek Sunggal. Ditambah lagi kecurigaan keluarga saat memandikan almarhum ditemui ada luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan dalam kondisi membiru," ujarnya.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Atas laporan keluarga, LBH Medan meminta Polda Sumut dan Komnas HAM agar mengusut tuntas kasus tewasnya dua tahanan tersebut.

"Kami juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap enam tersangka yang sedang ditahan," katanya.

Disadur dari iNews.id

LBH Kota Medan Kasus Kematian Dua Tahanan Polsek Sunggal Polda Sumatera Utara


Loading...