Sekitar 40 Persen Restoran di Yogyakarta Sudah Terverifikasi Protokol Kesehatan,

Sekitar 40 Persen Restoran di Yogyakarta Sudah Terverifikasi Protokol Kesehatan,
(Antara Jatim/Fiqih Arfani : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 1 Oktober 2020 11:15 WIB

Terasjabar.id - Sekitar 40 persen restoran di Yogyakarta yang menjadi anggota PHRI DIY sudah terverifikasi protokol kesehatan.Verifikasi protokol kesehatan untuk restoran penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.

“Proses verifikasi protokol kesehatan untuk usaha jasa makanan dan minuman atau restoran terus berjalan di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Khusus di Yogyakarta, sekitar 40 persen dari sekitar 60 restoran anggota PHRI sudah terverifikasi protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Aldi Fadlil Diyanto, Kamis (1/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Sejumlah instrumen protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku usaha restoran di antaranya memastikan seluruh konsumen dan karyawan mengenakan masker. Kemudian mengatur kapasitas maksimal untuk memastikan agar protokol jaga jarak bisa terpenuhi.

Bagi karyawan, lanjut dia, juga perlu dilakukan pengecekan kesehatan secara rutin seperti pengecekan suhu badan sebelum masuk kerja. Bagi karyawan yang sakit untuk tidak masuk kerja menghindari berpotensi menularkan penyakit ke karyawan lain.

“Di restoran kami, karyawan juga tidak diperbolehkan membawa pulang seragam. Seragam hanya dipakai saat bekerja dan disimpan di loker yang sudah disiapkan. Seragam pun dicuci berkala di restoran,” katanya.

Selain mengenakan masker, setiap karyawan juga diwajibkan mengenakan sarung tangan atau face shield sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Restoran juga diwajibkan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer.

Namun demikian, lanjut dia, tidak semua restoran bisa menjalankan seluruh instrumen protokol kesehatan tersebut secara maksimal secara terus menerus dan konsisten serta disiplin.

“Jika kapasitasnya hanya 50 orang, maka harus tegas hanya diperbolehkan untuk 50 orang. Ketegasan dan komitmen ini yang perlu dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di masa pandemi Covid-19 di antaranya memberikan verifikasi kepada sejumlah usaha jasa pariwisata.

Saat ini, terdapat tiga jenis usaha jasa pariwisata yang bisa mengajukan permohonan verifikasi yaitu jasa akomodasi atau hotel, jasa makanan dan minumen seperti restoran dan kafe serta destinasi wisata.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

“Keamanan dan kenyamanan ini menjadi bagian dari promosi wisata di Kota Yogyakarta di masa pandemi. Harapannya, wisatawan yang berkunjung merasa aman dan nyaman,” katanya.

Disadur dari iNews.id

Restoran Yogyakarta Anggota PHRI DIY Verifikasi Protokol Kesehatan Pandemi Virus Corona


Loading...