Petugas Gabungan Menggrebek Dua Lokasi Karaoke Ilegal Di Bojonegoro, Langgar Perda Ketertiban Umum

Petugas Gabungan Menggrebek Dua Lokasi Karaoke Ilegal Di Bojonegoro, Langgar Perda Ketertiban Umum
(iNews/Dedi Mahdi : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 30 September 2020 12:48 WIB

Terasjabar.id - Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI dan Polri menggerebek dua lokasi karaoke ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Selasa (29/9/2020) malam. Para pemandu lagu dan pemilik karaoke yang diamankan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberi efek jera.

Dua tempat karaoke ini terletak di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat karaoke yang berbentuk seperti warung remang-remang ini.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

“Jadi ada laporan masyarakat yang resah dengan adanya tempat karaoke ilegal ini. Kami dapat perintah untuk menindaklanjuti dan melakukan penertiban,” kata Penyidik Satpol PP Bojonegoro, Benny Subiakto.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita 21 botol minuman keras (miras) yang terdiri atas 12 botol arak dan sembilan anggur merah. Selain itu, petugas juga menyita set alat karaoke. Ada tujuh pemandu lagu dan dua pemilik karaoke yang diamankan ke kantor Satpol PP untuk pendataan,

Para pemandu lagu dan pemiliki karaoke dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2015 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Disadur dari iNews.id

Petugas Gabungan Lokasi Karaoke Jawa Timur


Loading...