Pemprov DKI Jakarta Tidak Melarang Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Untuk Mengisolasi Mandiri, 'harus isolasi secara terkendali'

Pemprov DKI Jakarta Tidak Melarang Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Untuk Mengisolasi Mandiri, 'harus isolasi secara terkendali'
(Pemprov DKI Jakarta Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 30 September 2020 12:37 WIB

Terasjabar.id - Pemprov DKI Jakarta tidak melarang pasien positif Covid-19 tanpa gejala untuk mengisolasi mandiri. Terpenting, isolasi harus dilakukan dengan pengendalian pencegahan penularan virus tersebut.

FOLLOW JUGA :

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, setiap warga yang terpapar Covid-19 harus diisolasi. Menurutnya, isolasi selain madiri bisa menggunakan fasilitas pemerintah.

"Jadi intinya bila terpapar harus isolasi secara terkendali," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2020).

Dia menuturkan, saat ini pemerintah telah menyiapkan isolasi dengan pengendalian, seperti di Wisma Atlet dan hotel. Bahkan ada 3 tempat tambahan, misalnya Taman Mini, Ragunan dan Jakarta Islamic Center.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Sementara bagi pasien yang punya gejala sedang atau berat dan harus dirawat. Pemerintah, kata dia juga telah menyiapkan tambahan rumah sakit rujukan.

"Kita saat ini ada sekitar 100 Rumah Sakit rujukan yang bisa digunakan," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Pemprov DKI Jakarta Isolasi Mandiri Pandemi Virus Corona


Loading...