Ratusan Warga Terjaring Operasi Masker yang Digelar Gugus Tugas Kota Ternate, Denda Terkumpul Rp29 Juta

Ratusan Warga Terjaring Operasi Masker yang Digelar Gugus Tugas Kota Ternate, Denda Terkumpul Rp29 Juta
(iNews/Ismail Sangaji : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 28 September 2020 11:50 WIB

Terasjabar.id - Ratusan warga terjaring operasi masker yang digelar Gugus Tugas Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) di Pasar Basting, Senin (28/9/2020). Mereka yang terjaring harus mengikuti sidang di tempat.

FOLLOW JUGA :






Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Teras Jabar (@terasjabar.id) pada


Bagi pelanggar yang tidak mau membayar denda maka akan diberi sanksi sosial. Sementara hingga Senin siang, jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp29 juta.

"Operasi penegakan hukum ini dalam rangka untuk menyadarkan masyarakat terkait protokol kesehatan, karena ini menyangkut kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Operasi penegakan hukum ini dapat membatu Pemerintah Kota Ternata dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kalak BPBD Kota Ternate, Arif Gani, Senin (28/9/2020).

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Operasi yustisi ini sudah dilakukan sejak tanggal awal September dan telah menjaring ratusan pelanggar. Selain itu, sejumlah tempat usaha hiburan dan penginapan juga dirazia.

"Jadi buka cuma perorangan, tempat usaha juga kita terapkan. Kemarin beberpaa tempat usaha kena denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Kita akan turun sekali lagi, kalau masih tidak patuh, kami akan tutup untuk sementara waktu," kata Arif.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Operasi Yustisi Gugus Tugas Kota Ternate Maluku Utara Pasar Basting


Loading...