Baru Sehari Ditahan, Bapak yang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Tewas Dihakimi Sesama Tahanan

Baru Sehari Ditahan, Bapak yang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Tewas Dihakimi Sesama Tahanan
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Senin, 28 September 2020 08:36 WIB

Terasjabar.id - Baru sehari mendekam di ruang tahanan Polres Serdang Bedagai (Sergai), TS (43) tewas.

Dia tewas dihakimi oleh sesama tahanan yang geram atas perbuatan yang membuat pria 43 tahun tersebut meringuk di penjara.

Adapun TS merupakan tersangka kasus cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun sampai hamil.

Sebelumnya, warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai ini ditangkap atas laporkan dari istrinya R Butar-Butar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Serdang Bedagai, AKP Robin Simatupang menjelaskan TS dihakimi para tahanan lain karena diduga mereka mengetahui kasus pencabulan TS hingga membuat tahanan lain geram.

"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak," ujar Robin, Minggu (27/9/2020).

Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan.

"Baru kemudian tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," imbuhnya.

TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020) pagi sekira Pukul 06.10 WIB.

Dari Sultan Sulaiman selanjutnya jasadnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.

Kasus kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.

Kata Kapolres, saat ini seluruh tahanan yang ada di dalam sel Polres Sergai sudah dimintai keterangannya.

"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan," kata Robin.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap TS karena telah menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.

"Ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.

Sebelum diamankan polisi, tepatnya pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.

Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.

Berdasarkan adanya laporan dilakukan penahananan terhadap tersangka.

Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

(Tribunjakarta.com)


Hamil Tahanana Kabur Serdang Begadai


Loading...