Pemkab Landak Bersama TNI dan Polri Turun ke Jalan Menggelar Razia Protokol Kesehatan

Pemkab Landak Bersama TNI dan Polri Turun ke Jalan Menggelar Razia Protokol Kesehatan
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 25 September 2020 13:45 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak bersama TNI dan Polri menggelar razia masker di sejumlah titik lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya orang banyak. Razia penerapan protokol kesehatan tersebut digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam razia yang digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut, petugas mengimbau masyarakat Landak untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Tim gabungan juga mengingatkan warga yang belum memakai masker.

"Bagi masyarakat yang membandel, hati-hati saja terkena razia. Kami mengingatkan masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah untuk menghindari penularan virus corona yang kini semakin meningkat di berbagai wilayah," kata Sekretaris Daerah Vinsensius di Ngabang, Kamis (24/9/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wibersono L Djait mengatakan, razia digelar di beberapa titik lokasi. Dia juga berharap kegiatan tersebut dapat mencegah penularan secara kolektif di masyarakat.

"Kami berharap agar masyarakat terhindar dari COVID-19, karena seperti kita ketahui bahwa wabah ini semakin hari semakin bertambah. Oleh sebab itu kita mengambil langkah ini dengan tujuan untuk melakukan antisipasi pencegahan penularan secara kolektif,” terang Kasat Pol-PP.

Wibersono juga mengatakan, kegiatan ini akan tetap terus dilakukan sesuai jadwal. Selanjutnya akan ada penindakan kepada warga yang tidak mematuhi peraturan. Adapun sanksi bagi pelanggar ketentuan dalam peraturan ini akan berlaku bagi perorangan dan pelaku usaha.

Sebagaimana tertulis dalam peraturan tersebut, sanksi bagi perorangan dan ASN yakni teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial selama 30 menit. Sementara bagi pelaku usaha maka sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis dan tindakan berupa pembatasan usaha, penghentian/penutupan sementara, pembubaran kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha.

Kabid Pencegahan dan Pegendalian Penyakit Dinkes Pemkab Landak, dr Pius Edwin Wiwin menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan 4M bagi seluruh warga, yang diatur dalam Perbup 41 Tahun 2020. Razia ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden dan Permendagri, juga turunan Peraturan Gubernur Kalbar terkait pelanggaran 4M.

"Adapun 4 M itu, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kami ingin masyarakat mau menerapkan 4M tersebut," katanya.

Sementara itu, salah satu warga yang ditemui di Lapangan Deki mengatakan, mendukung langkah pemerintah melakukan razia protokol kesehatan bagi seluruh warga. Warga masih perlu diingatkan mengingat penularan virus corona tidak memandang status sosial.

"Kami akui sebagai warga tentunya sangat cemas dengan adanya penularan virus ini. Kami sangat mendukung razia karena saat ini masih banyak warga yang tidak peduli terhadap kesehatan diri sendiri," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona TNI dan Polri Pandemi Virus Corona Protokol Kesehatan


Loading...