Napi Gembong Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Belum Diperiksa

Napi Gembong Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Belum Diperiksa
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Jumat, 25 September 2020 13:24 WIB

Terasjabar.id - Kaburnya gembong narkoba terpidana mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan tampaknya bukan pukulan telak bagi Direktorat Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

Meski kaburnya Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang diduga melibatkan oknum petugas, namun belum semua pejabat Ditjen PAS diperiksa.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto mengakui hingga kini baru segelintir pejabat yang diperiksa terkait kaburnya Cai Ji Fan.

"Yang sudah (diperiksa) Kalapas dan Kepala Keamanan (Lapas Tangerang) yang berhubungan dengan kasus pelarian ini," kata Tejo di kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020).

Sementara Kakanwil Banten Andika Dwi Prasetya hingga kini belum diperiksa, pun oleh jajaran Ditjen PAS yang melakukan penyelidikan tersendiri.

Namun Tejo mengakui seluruh pejabat harus diperiksa guna memastikan keterlibatan mereka dalam kasus yang mencoreng Ditjen PAS.

Sesuai intruksi Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa dua tingkat pejabat di atas oknum petugas yang melakukan pelanggaran harus dicopot.

tribunnews
Pemindahan 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum Lapas Kelas I Tangerang pada Selasa (22/9/2020) (Istimewa/dokumentasi Ditjenpas)

"Yang terkait semuanya harus diperiksa, harus diserahkan kepada kepolisian untuk mengungkapkan seluas-luasnya. Kita memberikan akses Kepolisian dan BNN untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Perihal bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan internal Ditjen PAS, Polda Metro, dan BNN terkait, Tejo enggan membeberkannya.

Dia hanya menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan BNN yang bersedia membantu pencarian Cai Ji Fan.

"Jadi kita serahkan, kalau memang nanti (Kakanwil Banten) dipandang perlu diperiksa. Kita sudah berkoordinasi secara lisan maupun tertulis kepada pihak Kepolisian, dan BNN," tuturnya.

Petugas Cekal Akses Luar Negeri dan Awasi Keluarga Narapidana

tribunnews
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong. (ISTIMEWA)

Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menutup semua akses kabur Cai Ji Fan, seorang narapidana bandar narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tersebut kabur dari Lapas pekan lalu melalui gorong-gorong sepanjang 30 meter yang ia gali sendiri menggunakan alat seadanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Raden Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya telah menutup semua akses yang kemungkinan akan dituju Cai Ji Fan untuk kabur dan berlindung usai melarikan diri.

Termasuk keluarga dan koleganya yang sudah dimata-matai oleh petugas di lapangan.

"Ada beberapa kemungkinan yang kami yakini, yang kami lakukan adalah pelacakan seperti keluarga. Keluarga kita dampingi terus karena kemungkinan orang itu balik ke keluarganya, istri terutama sudah kita tempel bantuan dari kepolisian," jelas Andika di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (23/9/2020).

Ditjenpas, menurut dia, sudah melakukan pencekalan akses keluar negeri bekerja sama dengan bagian keimigrasian Bea dan Cukai.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memasukan Cai Ji Fan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

"Pencekalan sudab, sudah masuk juga ke-DPO, sudah kita ajukan semua ke Dirjen sudah keluar," sambung Andika.

Ia juga menjelaskan kalau 80 persen narapidana di Lapas Kelas I Tangerang sendiri merupakan kasus narkoba dan sisanya adalah pidana umum.

Berkaca dari kasus Cai Ji Fan, Ditjenpas pun kemarin langsung memindahkan puluhan bandar narkoba ke Lapas dengan level penjagaan maksimal seperti Nusa Kambangan.

"Kita selalu lakukan, konsisten secara bertahap termasuk tadi malam melakukan pemindahan ke Nusa Kambangan 30 orang, Cilegon 30 orang," jelas Andika.

Terhitung ada 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum yang dipindahkan pada Selasa (22/9/2020)

"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana, hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Ia menjelaskan, 30 diantaranya akan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu yang berstatus Lapas Super Maximum Security.

Kemudian 30 lainnya akan dipindahan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Rika meneruskan, kegiatan itu merupakan rangkaian pemindahan Narapidana bandar narkoba yang telah dilakukan sebelumnya.

Pasalnya, lebih dari 300 narapidana bandar narkoba dari beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.

"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," jelas Rika.

Diberitakan sebelumnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri.

Lucunya, narapidana asal Cina bernama Cai Ji Fan yang divonis mati tersebut melarikan diri melalui gorong-gorong yang ia gali sendiri sampai keluar Lapas.

Polres Metro Tangerang Kota pun sudah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang pada pekan lalu.

Kedalaman gorong-gorong itu sendiri sekira tiga meter berdiameter dua meter diduga digali sendiri oleh Cai Ji Fan menggunakan alat seadanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri.

"Memang ada beberapa barang bukti yang kita temukan, diantaranya alat gali, pahat, obeng dan peralatan lainnya yang digunakan napi dimaksud untuk melarikan diri," jelas Sugeng, Rabu (23/9/2020).

Narapidana berwarganegaraan Cina itu sendiri diduga kabur berkat bantuan dari pihak lain sebab, lanjut Sugeng, pihaknya sedang memeriksa saksi.

Mulai dari sipir dan teman satu ruangan Cai Ji Fan yang tidak ikut melarikan diri.

Dari keterangan saksi, teman satu kurungannya dan pemeriksaan di lokasi, ditemukan kalau gorong-gorong tersebut memiliki panjang sampai puluhan meter.

"Kita ukur kemarin berdasarkan perhitungan kami dengan Kalapas kurang lebih 30 meter, dan itu lumayan jauh dan hanya cukup untuk satu orang," beber Sugeng.

(Tribunjakarta.com)

Napi Gembong Narkoba Tangerang Kakanwil


Loading...