Sempat Diduga Mengidap Gangguan Jiwa, Pelaku Perusakan Masjid di Kawasan Dago Bandung Terancam 2 Tahun Penjara

Sempat Diduga Mengidap Gangguan Jiwa, Pelaku Perusakan Masjid di Kawasan Dago Bandung Terancam 2 Tahun Penjara
(detikNews : Google)
Editor: Epenz Teras Viral —Kamis, 24 September 2020 12:55 WIB

Terasjabar.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jawa Barat, menangkap seorang pria pelaku perusakan masjid di kawasan Dago, Coblong, kemarin.

Kini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan.tersebut. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa benda tumpul yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mesjid.

“Motif belum kita ketahui tapi yang jelas tindakan melakukan pelemparan masjid, perusakan, itu yang mau kita proses dulu,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pada Kamis (24/9/2020).

Pelaku diketahui berinisial DB sempat diduga mengidap gangguan jiwa atau gila. Namun ia tetap ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Ulung Sampurna Jaya juga mengatakan jika pelaku sadar melakukan perbuatannya, maka ia akan dijerat dengan pasal 406 tentang penerusakan.

Ia juga menerangkan pelaku yang beraksi sendirian terancam hukuman berupa dua tahun penjara.

Sebelumnya Kapolsek Coblong Kompol Hendra mengatakan paman dan ketua rt di tempat kejadian perkara sempat menyebut pelaku mengidap gangguan jiwa.

"Pelaku informasi dari pamannya kebetulan tinggal di sini, pak rt juga mengatakan orang itu agak sedikit gangguan jiwa," jelas Hendra.

Disadur dari Okezone.com 

Perusakan Masjid Kawasan Dago Bandung Jawa Barat


Loading...