Sidang Kedua Dengan Terdakwa Jerinx yang Digelar Online Sempat Diskors Selama Dua Kali, Jerinx dan kuasa hukumnya bersedia menjalani persidangan secara daring.

Sidang Kedua Dengan Terdakwa Jerinx yang Digelar Online Sempat Diskors Selama Dua Kali, Jerinx dan kuasa hukumnya bersedia menjalani persidangan secara daring.
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 22 September 2020 11:24 WIB

Terasjabar.id - Sidang kedua dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx yang digelar online sempat diskors selama dua kali . Sidang akhirnya dilanjutkan setelah Jerinx dan kuasa hukumnya bersedia menjalani persidangan secara daring.

Pantauan, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, Selasa (22/9/2020) itu sempat mengalami skorsing sebanyak dua kali.

Skors pertama terjadi ketika Jerinx yang sudah berada di persidangan tidak didampingi tim penasehat hukumnya. Skors kedua terjadi karena majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menghadapi kendala teknis, yakni suara Jerinx yang tidak terdengar.

Setelah semua kendala teratasi, persidangan pun dilanjutkan. Jerinx dan penasehat hukumnya kembali menyampaikan keberatan atas persidangan yang digelar secara online ini.

Penasehat hukum Jerinx mengatakan telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta pendapat terkait persidangan yang digelar secara online ini.

Namun majelis hakim kembali menolak argumen tersebut dan meminta terdakwa dan penasehat hukum tetap mengikuti persidangan secara online yang diputuskan majelis hakim.

Majelis hakim beralasan, penyelenggaraan sidang secara online telah memiliki dasar yang jelas yakni berpedoman pada Surat Edaran MA (SEMA) nomor 1 tahun 2020 dan diperkuat MoU bersama MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami sudah jelaskan kalau sidang tetap online. Kalau menunggu Mahkamah Agung, kapan sidangnya? Karena masa penahanan terdakwa terus berjalan," ujar ketua majelis hakim.

Atas penjelasan majelis hakim tersebut, para pihak di persidangan akhirnya menerima keputusan untuk melanjutkan persidangan secara online. Pihak jaksa maupun Jerinx beserta tim penasehat hukumnya setuju melanjutkan persidangan secara online.

Lantaran pada sidang perdana Jerinx dan penasehat hukum melakukan walk out, maka majelis hakim meminta jaksa membacakan ulang dakwaan kepada terdakwa. Namun untuk mempersingkat waktu, jaksa diminta hanya membacakan pokok-pokok dakwaan saja.

Disadur dari iNews.id

Jerinx. Sidang Kedua Secara Daring PN Denpasar


Loading...