Ada Kode Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Jaksa Pinangki, KPK Isyaratkan Akan Mengambil Alih

Ada Kode Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Jaksa Pinangki, KPK Isyaratkan Akan Mengambil Alih
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 16 September 2020 13:15 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelaah bukti yang akan diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pada Rabu (16/9/2020) hari ini diketahui Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait skandal suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki atau Pinangki Sirna Malasari.

Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.

Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri, maka KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK brdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan yang berkaitan dengan supervisi KPK terkait skandal Djoko Tjandra.

KPK sendiri telah melakukan gelar perkara oleh Kejagung dan Polri terkait skandal Djoko Tjandra pada Jumat (11/9/2020).

"Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," kata Boyamin, Selasa (15/9/2020).

Pada Jumat (11/9/2020), Boyamin menyerahkan sejumlah bukti agar KPK melakukan pengembangan terkait skandal Djoko Tjandra.

KPK diminta mendalami aktifitas Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). 

Terlebih keduanya diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' untuk melancarkan aksinya.

Bukti tambahan yang akan dibawa Boyamin, agar KPK bisa mengusut munculnya dugaan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue 'Bapakku-Bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," kata Boyamin.

Oleh karena itu, dengan bukti tambahan yang akan diberikan ke KPK, diharapkan lembaga antirasuah segera mengambil alih penanganan perkara terkait skandal Djoko Tjandra yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung dan Polri.

"KPK mudah-mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan, harapan saya tertinggi diambilalih," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara terkait skandal Djoko Tjandra secara terpisah dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada Jumat (11/9/2020). Lembaga antirasuah meyakini, meski perkara tersebut ditangani terpisah, namun dinilai saling bersinggungan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, gelar perkara ini merupakan pertama kali dilakukan KPK sebagai bagian dari supervisi penanganan skandal Djoko Tjandra. Tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan gelar perkara secara bersamaan antara KPK, Polri, dan Kejagung.

"Ini adalah gelar pertama. Sehingga kami masih menerima laporan sejauh mana baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Ghufron menyatakan, supervisi yang dilakukan KPK masih akan terus berjalan. Terkait pengambilalihan belum dapat diputuskan.

"Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya," kata Ghufron.(Tribunjabar.id)


KPK Jaksa Pinangki Kode


Loading...