Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Seperti Tidak Memakai Masker di Sumedang Diterapkan Mulai 15 Agustus

Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Seperti Tidak Memakai Masker di Sumedang Diterapkan Mulai 15 Agustus
(Tribun Jabar/Seli Andina Miranti : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 9 Agustus 2020 10:37 WIB

Terasjabar.id - Penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan seperti warga yang tidak memakai masker di wilayah Kabupaten Sumedang dipastikan bakal dilaksanakan pada 15 Agustus 2020 mendatang.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penanggulangan Covid-19.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengatakan, untuk saat ini, hingga sepekan ke depan, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan sanksi administratif tersebut.

"Kami akan mulai Sabtu depan (15 Agustus 2020), penerapan perbup ini sudah efektif. Pelanggar diberi sanksi mulai dari ringan, sedang, berat sampai dengan denda," ujarnya saat ditemui di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, belum lama ini.

Terkait hal ini, kata Dony, nantinya bakal ada sanksi sosial, teguran lisan, hingga ada sanksi pengumuman di tempat umum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

"Ini harus tegas dijalankan, karena satu-satunya cara disiplin butuh kesadaran dan paksaan juga. Mudah-mudahan muncul kesadaran dari semuanya, tapi kalau tidak, akan kami terapkan sanksi denda," kata Dony.

Sebelum menerapkan sanksi itu, hingga Jumat depan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif terhadap masyrakat agar mereka bisa mengetahui terkait adanya penerapan sanksi ini.

"Kami menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan ini untuk untuk menanggulangi Covid-19," ucapnya.

Dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2020 bab VI bagian ke satu, tertulis setiap orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik dikenakan sanksi administratif, dalam bentuk sanksi ringan, seperti teguran lisan dan teguran tertulis.

Sedangkan sanksi sedang, terdiri dari jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka. Sementara sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100 ribu.


Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Virus Corona Kabupaten Sumedang Protokol Kesehatan Sanksi Administratif


Loading...