Polres Kuningan Bagikan 7000 Masker Dan Menindak Pelanggar OPL

Polres Kuningan Bagikan 7000 Masker Dan Menindak Pelanggar OPL
Kapolres AKBP Lukman SD Malik, S.I.K terjun langsung ke lapangan saat Ops Patuh Lodaya di Jl Siliwangi Kuningan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 7 Agustus 2020 14:59 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Sedikitnya 68 pelanggar lalu lintas Roda 2 dan R 4 dikenakan sanksi 'tilang' dan 2.318 Pelanggar diberi surat teguran tertulis saat digelarnya Operasi Patuh Lodaya 23 Juli - 5 Agustus 2020 di wilayah hukum Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres AKP Rizki Syawaludin A, SIK, SH, MH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (07/08-2020) mengatakan, Operasi Patuh Lodaya tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Megingat operasi kali ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, ujarnya.

Pelaksanaan Ops Patuh Lodaya ditandai pula pembagian 7000 pcs masker kepada pengendara R 2 maupun R 4 dan warga masyarakat yang tidak memakai masker. Pembagian masker ujar Rizki Syawaludin, merupakan kepedulian Polres Kuningan ditengah situasi pandemi Covid-19.Dengan harapan dapat meminimalisir merebaknya pandemi Covid-19, imbuhnya.

Terkait Ops Patuh Lodaya Tahun 2020 dan sesuai petunjuk Korlantas dan Ditlantas, kami melaksanakan razia tematik dengan menindak pelanggar yang mayortas tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan melawan arus, paparnya.

Dalam Ops Patuh Lodaya ini, pihaknya tidak mencari-cari kesalahan masyarakat. Tetapi menindak para pelanggar lalu lintas yang terlihat oleh petugas, di lapangan, ujarnya.

Sementara itu, Lokasi Ops Patuh Lodaya dilaksanakan di beberapa titik, antara lain di Terminal A Kertawangunan, bunderan Cijoho Jl RE Martadinata komplek Pasar Baru dan Jalan Siliwangi Kuningan, pangkalan tukang Ojeg Citangtu dan sejumlah lokasi lainnya.

Diharapkan melalui Ops Patuh Lodaya ini, terciptanya keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya serta meningkatkan kepatuhan dan disiplin para pengguna kendaraan bermotor, harap dia.

Untuk terciptanya hal itu dihimbau kepada semua pengguna jalan, terutama Roda dua diwajibkan pakai helm berstandar SNI dan nelengkapu urat-surat kendaraan bermotor seperti, STNK, SIM dan mematuhi rambu-lalu lintas, tegas AKP Rizki.

(H WAWAN JR)

Operasi Patuh Lodaya 2020 Pelanggar Lalu Lintas Sanksi Tilang Polres Kuningan


Loading...