Memperoleh Bantuan dari Pemerintah, Kesulitan Mendata Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Memperoleh Bantuan dari Pemerintah, Kesulitan Mendata Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 7 Agustus 2020 08:23 WIB

Terasjabar.id - Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta akan memperoleh bantuan dari pemerintah. Bantuan senilai Rp600.000 diberikan selama empat bulan mulai September 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah menargetkan bisa memberikan bantuan terhadap 13,8 juta pekerja. Namun, pemberian bantuan masih terhalang data.

"Jujur kita sangat kesulitan mendapatkan data," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (6/8/2020).

Rudy menjelaskan, data pekerja formal lebih mudah diperoleh karena terdata dengan baik. Pemerintah memiliki akses data di Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun bagi pekerja informal ini yang kita agak kesulitan mendapatkan data," ucapnya.

Saat ini, kata Rudy, terdapat sejumlah opsi untuk mendata pekerja informal dengan gaji di bawah Rp5 juta. Salah satunya lewat pembukaan pendaftaran.

Dia menyebut, persoalan data menjadi sangat penting karena bantuan berasal dari APBN. Pemerintah harus memastikan bantuan tepat sasaran karena jika tidak akan menjadi masalah.

Dia mengatakan, bantuan akan diberikan bagi pekerja non-PNS dan BUMN. Untuk pekerja formal, mereka akan disaring berdasarkan besaran iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

Bantuan akan diberikan hingga akhir tahun dan dicairkan tiap dua bulan langsung ke rekening penerima. Hal ini, kata Rudy, untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

Disadur dari iNews.id

Karyawan Dengan Gaji Dibawah Pandemi Virus Corona Pemenrintah APBN


Loading...