Kegiatan Agustusan di Kota Bekasi Dilarang, Warga Diharap Ikut Upacara Lewat Televisi

Kegiatan Agustusan di Kota Bekasi Dilarang, Warga Diharap Ikut Upacara Lewat Televisi
Kompas.com
Editor: Malda Hot News —Kamis, 6 Agustus 2020 09:56 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta masyarakat menunda kegiatan perlombaan karena perayaan Kemerdekaan RI karena dalam situasi pandemi virus corona.

Larangan perlombaan saat HUT Ke-75 RI itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 033/4830/SETDA.Kessos.

Tak hanya perlombaan, kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang juga tidak diperbolehkan.

"Kalau ada euforia-euforia, seperti panjat pinang karena euforianya sedang pandemi yang begitu-begitu ditunda dulu," kata Rahmat Effendi, di Kota Bekasi, Kamis (6/8/2020).

"Insya Allah tahun depan selesai, enggak ada pandemi kita bisa memeringati memeriahkan hari ulang tahun RI," katanya lagi.

Rahmat mengatakan, ada beberapa poin pokok dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Ke-75 RI di Kota Bekasi.

Setiap lingkungan perkantoran, badan usaha, organisasi, dan masyarakat wajib mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul.

Jajaran pemerintahnya akan menggelar upacara di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi dengan jumlah peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat sebenarnya boleh gelar upacara dalam kapasitas terbatas, kalau lomba tidak boleh. Masyarakat bisa saksikan virtual TV upacara di rumah atau lingkungan secara terbatas," ucapnya.

Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.

Saat menghentikan sejenak aktivitasnya, warga wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengikuti jalannya upacara bendera melalui media televisi.

"Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," kata Rahmat Effendi. (Tribunjabar.id)




Bekasi Televisi Agustusan


Loading...