Status TDB di DIY Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2020 Mendatang

Status TDB di DIY Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2020 Mendatang
(Dok Humas Pemda Jogja Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 31 Juli 2020 10:27 WIB

Terasjabar.id - Status Tanggap Darurat Bencana (TDB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ketiga status Tanggap Darurat Bencana Covid–19 DIY.

Hasil keputusan itu disampaikan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji usai mengikuti rapat pembahasan perkuliahan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Aji mengungkapkan alasan perpanjangan status ini karena perkembangan kasus konfirmasi positif Covid–19 masih belum bisa dikatakan landai. Malah beberapa waktu terakhir ini cenderung naik. Selain itu, Status Bencana Nasional sampai detik ini masih belum dicabut oleh Presiden RI, Joko Widodo.

“Tidak hanya itu saja, masih ada beberapa penanganan lain yang masih diperlukan seperti untuk persiapan pemulihan ekonomi, untuk memberikan bantuan sosial dan yang lain. Untuk itu kita masih memerlukan Status Tanggap Darurat diperpanjang,” kata Aji.

Aji mengungkapkan, akan lebih berkonsentrasi pada kesehatan dan pemulihan ekonomi. Ada beberapa skema yang akan dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi. Hal ini dilakukan supaya bisa meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi. Saat ini laju pertumbuhan ekonomi DIY sudah mulai minus.

Tanggap darurat diperlukan untuk bisa menerapkan langkah pemulihan ekonomi dengan bertahap. Selain itu, juga dilakukan sebagai sarana untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kondisi. Dengan begitu, setiap pergerakan diberbagai sektor bisa tetap dikontrol.

Salah satu yang akan diupayakan yakni pemberian bantuan insentif kepada UMKM dan Koperasi. Tentunya ada persyaratan yang ahrus dipenuhi terlebih dahulu. Kriterianya adalah UMKM yang belum bankable. Usulan ini sudah sampai ke tangan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Persyaratannya adalah mereka punya usaha, tidak bankable itu, kemudian ini ada pertambahan lagi persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi yaitu mereka tidak punya tabungan lebih dari 2,5 juta di rekeningnya,” ucap Aji.

Saat ini selain hal itu, pariwisata juga menjadi sorotan sebagai salah satu unsur yang dikhawatirkan akan menyumbangkan jumlah kasus yang cukup tinggi. Untuk itu, DIY tetap berkomitmen, untuk tetap membuka, namun tidak secara besar-besaran. Tetap ada regulasi yang tidak bisa ditawar. Pengoperasian melalui beberapa tahapan, dan syarat ketat. Sehingga diharapkan pemulihan ekonomi berjalan, namun tidak terjadi lonjakan penambahan kasus.

“Kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam sebuah destinasi, maka destinasi tersebut akan kita tutup sementara. Hal ini agar aturan bisa dipatuhi oleh semua pihak dan protokol kesehatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Aji.

Selebihnya Aji menambahkan, hal serupa akan berlaku untuk wisatawan. Pengunjung yang tidak patuh tidak diperkenankan untuk masuk ke obyek wisata dan dipersilahkan untuk pulang.

Disadur dari iNews.id

Status TDB DIY Pandemi Virus Corona Hari Raya Idul Adha 1441 H


Loading...