Ngga Mau Ikut Campur, Kemenkominfo Serahkan Kasus PS Store ke Bea Cukai

Ngga Mau Ikut Campur, Kemenkominfo Serahkan Kasus PS Store ke Bea Cukai
Merdeka.com
Editor: Malda Hot News —Rabu, 29 Juli 2020 11:04 WIB

Terasjabar.id -- 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) enggan berkomentar soal penangkapan salah satu penjual ponsel ilegal PS Store.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail MT menyerahkan kasus ini kepada pihak bea cukai.

"Soal PS STORE itu urusannya bea cukai, jadi no comment tidak ada komentar) silakan dicek lagi ke bea cukai. Itu kan penyeleundupan gelap," tuturnya lewat konferensi pers lewat siaran langsung di Jakarta, Rabu (29/7).

Hal ini diungkap Ismail terkait dengan penangkapan Pemilik toko ponsel online PS Store, Putra Siregar, oleh pihak Bea Cukai, Selasa (28/7). Ia menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan. Ratusan ponsel ilegal serta rumah Rp1,15 miliar pun disita negara sebagai denda.

PS Store dan Putra Siregar, dikenal aktif di kanal YouTube-nya, dikenal di kalangan netizen sebagai penjual ponsel bermerek dengan harga miring, alias "HP Pejabat Harga Merakyat", sesuai slogan toko tersebut.

Ia yang sempat menggaet sejumlah artis papan atas untuk meng-endorse produk ilegalnya itu. Berdasarkan akun Instagram-nya, para artis yang sempat diajak bekerja sama ialah Raffi Ahmad, Baim Wong, hingga Atta Halilintar.

Sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengeluh masih marak ponsel ilegal beredar di pasaran meski pemerintah mengaku sudah memberlakukan aturan pemblokiran hp black market.

Saat itu, Ketua Umum APSI, Hasan Aula, mengeluh saat ini masih ditemukan ponsel iPhone SE 2 ilegal yang dijual di situs belanja online di Indonesia. Padahal ponsel tersebut belum resmi didistribusikan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya.

Oleh karena itu, Hasan meminta agar pemerintah membantu pengawasan barang-barang ilegal, khususnya ponsel BM alias black market. Ia juga mempertanyakan kepada Kominfo mengapa produk yang baru diluncurkan di luar negeri dan belum dijual di Indonesia tapi sudah dijual market place.

Selain itu, aturan IMEI yang disebut pemerintah bakal bisa mengendalikan peredaran ponsel ilegal juga belum bergigi. Aturan itu masih ompong lantaran alat untuk melakukan pemblokiran dari IMEI-IMEI ilegal masih belum berjalan.

Kemenperin belum bisa melakukan pemblokiran lantaran alat untuk melakukan pemblokiran (CEIR) itu belum diserahterima dari Kementarian Komunikasi dn Informatika (Kemenkominfo).

Pada Juni lalu, mesin CEIR itu masih berada di Telkomsel sebagai anggota Asosiasi Telekomunikasi Indonesia.

(din/eks/CNNIndonesia)

PS Store Bea Cukai Kemenkominfo


Loading...