Tak Hanya di Rumah, Pelaku Cabuli Korban di Sejumlah Tempat, Pekarangan hingga Sawah, Korban Diancam

Tak Hanya di Rumah, Pelaku Cabuli Korban di Sejumlah Tempat, Pekarangan hingga Sawah, Korban Diancam
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 27 Juli 2020 11:31 WIB

Terasjabar.id - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial IF (21) di salah satu desa di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka terjadi tidak hanya di dalam rumah.

Melainkan, ada sejumlah tempat yang menjadi saksi bisu aksi bejat terhadap anak di bawah umur berinisial CDW (9).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pekarangan rumah dan sawah menjadi lokasi lain dilakukannya aksi pencabulan tersebut.

Aksi pencabulan sendiri sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.

"Ya menurut keterangan pelaku, selain di kamar dalam rumah, pelaku juga melancarkan aksinya di sawah, bahkan di bekas rel kereta," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, pelaku sudah 10 kali melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Adapun, pelaku mengancam tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.

"Selain mendapatkan kekerasan seksual, korban juga mendapatkan penganiayaan oleh pelaku," ucapnya.

Kapolres menyampaikan, terbongkarnya kasus tersebut, karena adanya pelaporan dari korban terhadap bibi dan uwanya.

Uwanya sendiri, jelas dia, merupakan ibu dari si tersangka.

"Dari pengaduan itulah, terdengar oleh salah satu pengurus yayasan Al-Mizan dan langsung melaporkan ke Komunitas Perempuan Maju dan LPAI Majalengka," jelas dia.

Dari pelaporan itulah, pada 25 Juli 2020 kemarin, Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku.

Dan kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

(tribunjabar.id)


Majalengka Jatiwangi Rumh Pencabulan


Loading...