Gadis Ini Diperkosa Kakak Iparnya Usai Kalah Main Kartu Remi, Sang Istri Memergoki

Gadis Ini Diperkosa Kakak Iparnya Usai Kalah Main Kartu Remi, Sang Istri Memergoki
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 25 Juli 2020 10:47 WIB

Terasjabar.id - RAP (22), warga Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir karena memperkosa adik iparnya, warga Kecamatan Tanjung Raja Barat, Ogan Ilir.

Dalam melakukan aksinya, RAP sempat mengancam akan membunuh korban yang masih berusia 15 tahun jika berteriak minta tolong.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020), mengatakan, RAP ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.

Setelah melakukan penyidikan dan mendapat alat bukti yang cukup, polisi menangkap plaku RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) lalu pukul 12.15 WIB.

Lokasi keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," terang Robby Sugara

Robby menjelaskan, pencabulan berawal saat korban sedang menyapu di rumah pelaku.

Pelaku RAP lalu mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinganya kalau kalah.

Dalam permainan itu pelaku menang dan korban kalah sehingga harus dihukum jentik telinga.

Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar untuk dihukum jentik telinga.

Setelah korban berada di kamar, pelaku langsung menarik tangannya dengan kuat sampai korban terguling di atas badan pelaku.

Selanjutnya pelaku memperkosa korban dengan ancaman pisau.

Perbuatan bejat RAP akhirnya diketahui oleh istri pelaku, A.

Awalnya, A bertanya mengapa adiknya itu berada di dalam kamar suaminya.

Korban menjawab bahwa ia sudah diperkosa RAP.

Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya namun sudah kabur. 

Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.

"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  pakaian luar dan pakaian dalam milik korban," ujar Robby

"Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.

Atas perbuatannya pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Istri diperkosa tukang pijat

Sementara itu, sungguh kurang ajar kelakuan seorang tukang pijat berama Dwi Apriyanto (40).

Saat memijat pelanggannya, Dw Apriyanto justru memperkosa korbannya. Lebih gilanya lagi, aksi tersebut dilakukan di rumah korban.

Aksi bejat itu ketahuan karena korban berteriak dan didengar suaminya yang berada di ruang tengah. Simak selengkapnya:

1. Diperkosa di kamar sendiri

Peristiwa tersebut terjadi di Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Dwi adalah tukang pijat keliling.

Kabarnya bapak dua anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.

Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja dengan nama samaran Bunga.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Ceritanya, ungkap Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.

2. Suami dengar teriakan dari kamar

Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku. Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.

Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.

Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.

Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.
Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit

3. Pelaku Menyekap Mulut Korban

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Karena tepergok, Dwi Apriyanto berupaya menyekap mulut korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menuturkan, selain membujuk si Bunga guna melepas busana dalam bagian bawahnya, selama modus pijatan itu dilancarkan pelaku.

Bapak dua anak itu, juga sempat menyekap mulut korban, selama aksi rudapaksa itu berlangsung.

"Ya jadi ada teriakan gitu, terus ketahuan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (23/7/2020).

Saat pelaku melampiaskan berahinya dengan menggerayangi tubuh korban yang molek itu.

Ternyata beberapa kali korban sempat berteriak dan meminta pertolongan pada suaminya yang menunggu di ruang tamu bagian depan rumahnya.

Lantaran aksi tak senonoh pelaku enggan dipergoki orang lain, lanjut Abidin, pelaku sontak berupaya membekap atau menutup mulut korbannya dengan telapak tangan.

"Kan sempat dibekap itu. Iya (mulutnya)," tuturnya.

Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.(Tribunjakarta.com)



Pemerkosaan Kartu Remi Sumsel


Loading...