Proyek Curug Go’ong Di Desa Cisantana Disegel, Pemilik Kecewa

Proyek Curug Go’ong Di Desa Cisantana Disegel, Pemilik Kecewa
Editor: Malda Teras Kuningan —Rabu, 22 Juli 2020 09:25 WIB

Terasjabar.id - Proyek Curug Go'ong milik Sunda Wiwitan Paseban Tri Panca Tunggal di Desa Cisantana ahirnya disegel paksa oleh Polisi Pamong Praja, disaksikan ratusan warga Desa setempat dan Ormas Islam yang hadir dilokasi Senin (20/07-2020). Penyegelan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan khawatir dijadikan tempat pemujaan.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab Kuningan dan masyarakat Desa Cisantana jauh-jauh hari sudah menyatakan tidak setuju dan menolak dibangunnya "Tugu Satangtung" di Curug Goong tersebut. Menyusul aksi Ormas Islam yang menolak keberadaan bangunan Kamis (09/07-2020). Ketua FPI Kuningan Ustadz Endin Kholidin, angkat jempol terhadap Pemkab Kuningan atas tindakan cepatnya dalam mengatasi masalah bangunan Curug Go’ong milik Komunitas Adat Sunda Wiwitan Bale Paseban Tri Panca Tunggal.


Gambar

Proyek ' Batu Satangtung' Curug Goong dihentikan dan disegel oleh Polisi Pamong Praja Senin (20/07-2020)


Endin menegaskan, "Tugu satangtung" yang diklaim Paseban Tri Panca Tunggal sebagai pemakaman adalah sangat tidak wajar. Selain akan meresahkan juga akan merusak kerukunan hidup berbangsa dan bernegara,” tandasnya lagi.

Atas dasar itu, pihak keluarga Paseban Tri Panca Tunggal agar membongkar kembali pemakaman tersebut. Jangan memaksakan kehendak untuk tetap membangun pemakaman keluarga tersebut. Sementara itu, keluarga besar Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur menyatakan rasa kekecewaannya atas tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja. Kami sebagai warga negara berhak melakukan hal yang positif, tutur juru bicara Bale Paseban Tri Panca Tunggal Eka Satriajati.

Kami juga mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13/Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lagi-lagi dijadikan argument. 'Sebenarnya Tugu Satangtung itu hanyalah sebuah Pasarean atau makam manakala Kasepuhan Pangeran Djatikusumah wafat, ujarnya. Jujur saja, kami sangat kecewa dengan tindakan sewenang-wenang dan kekuasaan Polisi Pamong Praja yang tidak didukung juklak dan juknis, tegas Eka Satriajati.

(H WAWAN JR)

Curug Go'ong Segel Pemerintah batu Satangtung


Loading...