GTPP Covid-19 Kabupaten Lebak Menyampaikan Kabar Baik, Semua Pasien Positif Covid-19 di Lebak Banten Sembuh

GTPP Covid-19 Kabupaten Lebak Menyampaikan Kabar Baik, Semua Pasien Positif Covid-19 di Lebak Banten Sembuh
Ilustrasi (Grid.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 16 Juli 2020 13:55 WIB

Terasjabar.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak menyampaikan kabar baik terkait penanganan pasien corona di daerah itu. Saat ini, seluruh pasien positif sudah sembuh setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah menyatakan, kesembuhan para pasien positif Covid-19 diketahui dari tes swab. Hasilnya menyebutkan, para pasien negatif Covid-19.

"Dari 21 pasien yang terkonfirmasi positif, 20 orang sembuh dan seorang meninggal dunia," kata dr Firman Rahmatullah di Lebak, Kamis (16/7/2020).

Firman mengatakan, semua pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing. Ini termasuk tiga orang yang kini menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari. Namun, ketiga warga Kecamatan Cibadak, Cijaku dan Cibeber itu tetap dalam masa pengawasan.

Saat ini, sudah tidak ada lagi warga Kabupaten Lebak yang dirawat di RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19. Kondisi ini diharapkan terus bertahan ke depan.

"Kami berharap Lebak bisa kembali ke zona hijau, karena semua warga yang terkonfirmasi Covid-19 sudah sembuh. Namun, penetapan zona merah, kuning dan hijau merupakan kewenangan pusat," katanya.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan pemerintah daerah setempat kini tengah menyusun dan merumuskan draf aturan adaptasi kebiasaan baru.

Dia berharap aturan adaptasi kebiasaan baru terkait Covid-19 bisa rampung pekan depan dan bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Penyusunan dan perumusan adaptasi kebiasaan baru itu nantinya dijadikan Peraturan Bupati (perbup).

Dalam aturan masa adaptasi kebiasaan baru tersebut dipastikan adanya penerapan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan itu. Kemungkinan besar denda tersebut berupa uang mulai ratusan ribu rupiah puluhan juta rupiah bagi warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp150.000 dan pelaku usaha bisa dikenakan denda Rp25 juta. "Semua denda itu masih dalam penyusunan dan perumusan, namun tetap akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona GTPP Covid-19 Kabar Baik RSUD Banten Kabupaten Lebak


Loading...